Berita Tanahlaut

Tiga Pengedar Sabu di Tanahlaut Diciduk, Pasarkan Barang Terlarang ke Para Nelayan

Tiga pengedar sabu diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tala,mereka menyasar para nelayan

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
KEPALA Satres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung memperlihatkan barang bukti ungkap 3 kasus pengedar sabu dan 1 kasus pengedar dekstro, Senin (4/12) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tala, Polda Kalimantan Selatan  menciduk tiga pengedar sabu beberapa waktu terakhir

Ada tiga orang pengedar sabu yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda yang kini mulai menjalani proses hukum. Jumlah total sabu yang diamankan sebanyak 6,62 gram.

Uniknya sebagian pengedar sabu-sabu ini menyasar para pelaut atau nelayan.

Modus mereka memasarkan barang terlarang ini pun cukup bikin geleng kepala. Yakni berikan sugesti ini kepada para nelayan

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasatserse Narkoba Iptu May Felly Manurung mengatakan dua orang tersangka mengedarkan (menjual) sabu kepada kalangan pelaut atau nelayan.

"Katanya. agar tidak gampang lelah. Sugestinya seperti itu. Supaya badan segar, tak mudah ngantuk, tak mudah sakit," sebutnya, Senin (4/12/2023) siang.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Warga Pahandut di Desa Tumbang Rungan, Berawal Cekcok Usai dari Pesta Perkawinan

Baca juga: Dua Pelaku Perampokan Emas Warga Serongga Diciduk, Ternyata Masih Kerabat Korban Terungkap Motifnya

Dua pengedar sabu tersebut yakni H (52) warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung. Lalu, R (33) warga Desa Batakan, Kecamatan Panyipatan.

Dari tersangka H, anggota Satres Narkoba menyita 0,8 gram berat kotor atau 0,63 gram berat bersih. Yang bersangkutan juga bekerja sebagai pelaut/nelayan atau ikut di kapal orang.

Sedangkan dari R disita enam paket sabu seberat 6,89 gram berat kotor atau 5,57 gram berat bersihnya.

Sementara itu satu orang pengedar sabu lainnya yang ditangkap yaitu ESH (26) warga Desa Asamasam, Kecamatan Jorong. Sabu yang disita petugas dari sopir lepas (panggilan) ini 0,76 gram berat kotor atau berat bersih 0,42 gram.

Felly mengatakan tersangka H ditangkap pada 21 November 2023, R pada 24 November 2023, dan ESH pada 30 November 2023. Pihaknya tidak dapat langsung press release ungkap kasus sabu tersebut karena keperluan pengembangan penyelidikan.
 
Dikatakannya, dari tiga pengedar sabu tersebut, satu orang di antaranya yakni R telah menjadi TO (target operasi) karena berdasar laporan masyarakat dan penyelidikan anggota, yang bersangkutan ditengarai  kerap mengedarkan sabu.

R ditangkap ketika sedang berada di sebuah rumah warga di Jalan Mustafa Ideham Desa Batakan sekitar pukul 14.00 Wita. Penggerebekan turut disaksikan warga sekitar.

Barang bukti yang diamankan selain enam paket sapu (berat bersih 5,57 gram) yakni 1 lembar plastik klip transparan, 1 kotak rokok, 2  unit handphone.

Sedangkan dari tersangka ESH selain sabu dengan berat bersih 0,42 gram, juga disita 1 bundle plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp ribu, dan 1 unit HP.

Sementara itu dari tersangka H, selain sabu dengan berat bersih 0,63 gram petugas juga  menyita 1  bundel plastik klip transparan, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 buah sedotan plastik dipotong miring warna hijau, 1 buah kotak kacamata warna cokelat, dan 1 unit HP.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved