Pemilu 2024
Jelang Pembentukan Anggota KPPS di Banjarbaru, Berikut Tahapan dan Persyaratan Pendaftaran
Beberapa hari lagi KPU Kota Banjarbaru akan mengumumkan pendaftaran, calon anggota KPPS
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Beberapa hari lagi KPU Kota Banjarbaru akan mengumumkan pendaftaran, calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pengumuman itu sekaligus berbarengan penerimaan pendaftaran KPPS, yakni pada Senin (11/12/2023).
Total anggota KPPS yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Banjarbaru sebayak 6.286 orang.
Masing-masing KPPS nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota, untuk melaksanakan tugas pada 898 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjarbaru.
"Masa pendaftaran dibuka selama 10 hari, dari tanggal 11 sampai tanggal 20 Desember 2023," kata Komisioner KPU Banjarbaru, Hereyanto, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: KPU HSU Buka Pendaftaran Petugas KPPS, Bakal Bertugas di 768 TPS
Baca juga: KPPS TPS Khusus Diisi ASN, Lapas Kelas II B Banjarbaru Pastikan Netralitas Pegawai Pada Pemilu 2024
Adapun persyaratan yang wajib diketahui oleh calon KPPS sebelum mendaftarkan diri, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudian berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik (Parpol), dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
"Atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Parpo, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai bersangkutan," ujarnya.
Syarat selanjutnya yaitu berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Satlinmas, Kabupaten Banjar Siapkan 3.000 Orang untuk Pengamanan Pemilu 2024
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan. pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Pendaftaran tidak secara online, jadi bagi yang berminat menjadi KPPS bisa secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), di Kelurahan masing-masing," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.