Pemilu 2024

KPU Kalsel Buka Pendaftaran 95.088 Anggota KPPS, Prioritaskan Milenial dan Perempuan

Penerimaan KPPS pada Pemilu 2024 membatasi usia peserta yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/frans rumbon
Ilustrasi-Anggota KPPS kelurahan Basirih Selatan sedang mengikuti bimtek, Kamis (22/4/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Ada hal baru dalam persyaratan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang dimulai pada Senin (11/12/2023).

Penerimaan hingga 20 Desember 2023 itu membatasi usia peserta yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Selain itu, pelamar wajib melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas termasuk keterangan tidak memiliki penyakit bawaan.

“Nanti juga dilakukan screening riwayat kesehatan. Peserta rekrutmen juga harus terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kalimantan Selatan Fahmi Failasopa, Kamis (7/12/2023).

Total se-Kalsel, ada 95.088 orang yang diperlukan untuk mengisi 13.584 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS diisi tujuh petugas.

Fahmi menyatakan KPU di seluruh daerah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat baik secara langsung maupun media sosial.

“Selain KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga ikut menyosialisasikan rekrutmen ini,” ujarnya.

Fahmi berharap masyarakat tertarik menjadi bagian dari penyelenggara pemilu. Utamanya kalangn milenial seperti mahasiswa.

“Supaya ada regenerasi,” tuturnya. KPU juga menerapkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen.

Tugas utama KPPS adalah melaksanakan proses pemungutan, penghitungan dan pengumuman hasil suara Pemilihan Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

“Honor yang akan diberikan yakni Rp 1,2 juta untuk Ketua KPPS dan Rp 1,1 juta untuk anggota,” ungkap Fahmi.

Menurut Fahmi, banyak hal yang harus dipahami anggota KPPS, terutama aturan teknis pemungutan dan penghitungan suara. Belum lagi dalam proses penghitungan suara, KPU akan menggunakan teknologi informasi “Sirekap”.

Proses rekrutmen juga dilakukan KPU Hulu Sungai Selatan (HSS). Ketua KPU HSS Gusriadi mengatakan untuk mengisi 781 TPS diperlukan 5.467 anggota KPPS.

Dia pun menyampaikan syarat lain seperti harus berdomisili di wilayah kerja KPPS dan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Selain itu tidak pernah dipenjara akibat tindakan yang diancam hukuman minimal liam tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan petugas tersebut, KPU HSS akan melaksanakan rapat koordinasi dengan PPK, PPS dan pihak terkait.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved