Narkotika di Kalsel

Terbukti Simpan 3 Paket Sabu, Dua Pria di Tanahlaut Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

MI (32) seorang PTT (pegawai tidak tetap) driver ambulans di salah satu puskesmas di Tala diringkus karena edarkan sabu

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Satresnarkoba Polres Tanahlaut untuk BPost
Dua tersangka dan tiga paket sabu dari dua tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Tala, Kamis (14/12/2023).   

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua pria di Tanahlaut diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanahlaut karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni MI (32) warga jalan Perintis, Kelurahan Pelaihari dan YS (38) diringkus saat berada di rumah YS di Kompleks Permata Jingga di Jalan Matah, Kelurahan Karangtaruna, Kecamatan Pelaihari. 

Ironisnya, MI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sopir ambulans di sebuah Puskesmas di Tala ini juga pernah ditangkap karena sabu.

"Tersangka MI adalah PTT (pegawai tidak tetap) driver ambulans di salah satu puskesmas di Tala," sebut Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasatresnarkoba Iptu May Felly Manurung, Kamis (14/12/2023).

Dikatakannya, MI pada 2014 silam pernah ditangkap dalam kasus sama dan telah divonis selama lima tahun dua bulan penjara. Kini, MI kembali mengedarkan sabu dan kembali ditangkap polisi.

Baca juga: Diduga Jual Sabu, Pelajar SMA di HST Ini Tak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar

Baca juga: Tangkap 3 Pria, Polresta Bulungan Amankan 15 Kg Sabu dan 3.400 Butir Pil Ekstasi dari Sebatik

Pada Rabu (13/12/2023) kemarin, MI ditangkap bersama YS (38) saat berada di rumah YS di Kompleks Permata Jingga di Jalan Matah, Kelurahan Karangtaruna, Kecamatan Pelaihari. MI beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Pelaihari. 

Saat digerebek personel Satresnarkoba Polres Tala, kedua lelaki itu  sedang duduk-duduk di ruang depan. Keduanya sangat terkejut dan tak berkutik.

Hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip.  Berat kotornya 1,07 gram dan berat bersih 0,44 gram.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 1 buah plastik klip transparan, dan 1 unit handphone 

Felly menerangkan MI dan YS ditangkap pada Rabu kemarin sekitar 09.30 Wita.

Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa Mi akan mengedarkan sabu di sebuah rumah yang beralamat Jalan Matah Kompleks Permata Jingga.

Baca juga: Polisi Bontang Ringkus Pemuda di Hotel dan Sita 5 Paket Sabu, Perempuan 22 Tahun Ini Jadi Pemasok

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tala langsung menuju rumah tersebut melakukan penggerebekan. Ditemukan 3 paket sabu.

Dari mulut MI, terungkap bahwa sabu tersebut sebagian telah dibagi kepada YS sebanyak 1 paket.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tala guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved