Narkotika di Kalsel
Terbukti Simpan 3 Paket Sabu, Dua Pria di Tanahlaut Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
MI (32) seorang PTT (pegawai tidak tetap) driver ambulans di salah satu puskesmas di Tala diringkus karena edarkan sabu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Dua pria di Tanahlaut diringkus personel Satresnarkoba Polres Tanahlaut karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Keduanya yakni MI (32) warga jalan Perintis, Kelurahan Pelaihari dan YS (38) diringkus saat berada di rumah YS di Kompleks Permata Jingga di Jalan Matah, Kelurahan Karangtaruna, Kecamatan Pelaihari.
Ironisnya, MI bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sopir ambulans di sebuah Puskesmas di Tala ini juga pernah ditangkap karena sabu.
"Tersangka MI adalah PTT (pegawai tidak tetap) driver ambulans di salah satu puskesmas di Tala," sebut Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasatresnarkoba Iptu May Felly Manurung, Kamis (14/12/2023).
Dikatakannya, MI pada 2014 silam pernah ditangkap dalam kasus sama dan telah divonis selama lima tahun dua bulan penjara. Kini, MI kembali mengedarkan sabu dan kembali ditangkap polisi.
Baca juga: Diduga Jual Sabu, Pelajar SMA di HST Ini Tak Sadar Pembelinya Polisi Nyamar
Baca juga: Tangkap 3 Pria, Polresta Bulungan Amankan 15 Kg Sabu dan 3.400 Butir Pil Ekstasi dari Sebatik
Pada Rabu (13/12/2023) kemarin, MI ditangkap bersama YS (38) saat berada di rumah YS di Kompleks Permata Jingga di Jalan Matah, Kelurahan Karangtaruna, Kecamatan Pelaihari. MI beralamat di Jalan Perintis, Kelurahan Pelaihari.
Saat digerebek personel Satresnarkoba Polres Tala, kedua lelaki itu sedang duduk-duduk di ruang depan. Keduanya sangat terkejut dan tak berkutik.
Hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip. Berat kotornya 1,07 gram dan berat bersih 0,44 gram.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni 1 buah plastik klip transparan, dan 1 unit handphone
Felly menerangkan MI dan YS ditangkap pada Rabu kemarin sekitar 09.30 Wita.
Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat bahwa Mi akan mengedarkan sabu di sebuah rumah yang beralamat Jalan Matah Kompleks Permata Jingga.
Baca juga: Polisi Bontang Ringkus Pemuda di Hotel dan Sita 5 Paket Sabu, Perempuan 22 Tahun Ini Jadi Pemasok
Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tala langsung menuju rumah tersebut melakukan penggerebekan. Ditemukan 3 paket sabu.
Dari mulut MI, terungkap bahwa sabu tersebut sebagian telah dibagi kepada YS sebanyak 1 paket.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tala guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.