Pemilu 2024

Panduan Tata Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024, Perhatikan Warna Penanda pada Surat Suara

Berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar suara yang diberikan sah, inngat ada lima surat suara yang dicoblos

Editor: Rahmadhani
kontan
Ilustrasi pencoblosan pada pemilihan umum (Pemilu). Berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar suara yang diberikan sah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah panduan tata cara mencoblos surat suara pada Pemilu 2024 agar suara yang diberikan sah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, metode pemberian suara pada Pemilu 2024 masih menggunakan sistem mencoblos surat suara.

Metode mencoblos ini sama seperti Pemilu 2019."Coblos, masih," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (28/7/2023) dikutip dari Kompas.com.

Adapun tata cara mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca juga: Hasil Survei Terkini Capres-cawapres 2024 di Luar Jawa: Adu Elektabilitas Anies, Prabowo, dan Ganjar

Baca juga: Daftar Lengkap 9 Nama Calon Anggota DPD RI asal Kalsel Beserta Nomor Urut dan Asal Daerahnya

- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Agar suara yang diberikan sah, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat mencoblos.

Hal ini diatur pula dalam pasa 386 UU nomor 7/2017, yang isinya:

1. Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

b. tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau tanda gambar gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:

a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved