Pemilu 2024
Tetap Masuk Kerja Saat Hari Pencoblosan, Warga Masih Bisa Kok Memilih, Simak Penjelasan KPU Tala
Kalian masih kerja di hari pencoblosan? tak usah khawatir masih bisa kok gunakan hak pilih, ini kata KPU Tala
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 terus mendekat. Tata cara memilih dan hak pilih pun menjadi salah satu hal yang dicermati sejumlah elemen masyarakat.
Contohnya menyangkut hak pilih ketika pada hari pencoblosan tak bisa berada di lokasi tempat tinggal dikarenakan kondisi tertentu seperti tetap harus masuk bekerja. Sedangkan lokasi bekerja di luar alamat domisili.
Hal tersebut menjadi pertanyaan sejumlah warga di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel). Catatan banjarmasinpost.co.id, Selasa (19/12/2023), dalam beberapa forum publik hal tersebut kerap mengemuka.
Termasuk pada Kegiatan Pendidikan Pemilih Ngobrol Pintar Pemilu (NgoPi) Segmen Basis Media, Komunitas, dan Organisasi Kemasyarakatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tala pada Senin di Jalan KH Mansyur, Pelaihari.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Maya Elinda Sari menerangkan pada kondisi seperti itu, pekerja tersebut dapat lapor ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) di wilayah tempat tinggal.
Baca juga: Dua Organisasi Mahasiswa Resmi Jadi Pemantau Pemilu di Tala
Baca juga: Resmi Prabowo Subianto Kampanye di Kalsel 29 Januari 2024
Bisa juga lapor ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) atau langsung ke kantor KPU Tala.
"Nanti kami bikinkan surat pindah memilih. Dengan surat itu maka bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara) di lingkungan tempat bekerja," jelas Maya.
Ia menerangkan pelaporan pindah memilih dapat dilakukan pada H-30 atau pada tanggal 15 Januari 2024 nanti. Lalu, pada H-7 sebelum hari pencoblosan (14 Februari 2024).
Dikatakannya, pelaporan pindah memilih pada H-30 ada sembilan kategori. Sedangkan pada H-7 ada empat kategori yaitu dikarenakan sedang menjalani rawat inap di rumah sakit beserta pendamping.
"Lalu orang yang terdampak bencana alam, warga binaan pemasyarakatan di rumah tahanan (rutan), dan yang sedang bertugas di tempat lain," jelas Maya.
Lebih lanjut ia menerangkan di Rutan ada TPS tersendiri atau lokasi khusus (loksus). Pihaknya terus melakukan pemutakhiran DPTb (daftar pemilih tambahan) karena penghuni Rutan sangat dinamis atau berubah.
Jumlah pemilih tetap pada TPS loksus tersebut telah ditetapkan sebanyak 282 orang. Namun angka ini terus dimutakhirkan hingga H-7 mendatang.
Maya mengatakan pada kegiatan Pendidikan Pemilih NgoPi segmen berbasis media, komunitas dan organisasi kemasyarakatan tersebut cukup banyak pertanyaan yang muncul terkait teknis kepemiluan.
Pihaknya berharap seluruh peserta menyebarluaskan kepada keluarga, tetangga, dan lingkungan masing-masing terhadap semua hal yang telah dijelaskan oleh komisioner KPU Tala.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.