Berita HSS

Disnaker Akui 3 Warga HSS Terjebak Calo Pekerja Migran Ilegal, Satu Dipulangkan Sebelum Berangkat

Disnaker dan UMKM HSS mengakui sepanjang 2023 terdata ada lima orang pekerja migran asal HSS

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
Dok BPost
Ilustrasi - Para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kantor BP3MI Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, Kamis (4/8/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dinas Tenaga Kerja, Perindustriam Koperasi dan UMKM Hulu Sungai Selatan (HSS) menyatakan, sepanjang 2023 terdata ada lima orang pekerja migran asal HSS.

Tiga diantaranya, terjebak  colo pekerja migran illegal, dan ketiganya telah dipulangkan melalui Badan Nsional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI)  dan BP3MI, sebagai unit pelaksan teknis  beberapa pekan lalu.

Kepala Bidang Ketenaga Kerjaan, Disnakerperinkop-UMKM, Muhammad Aris, ditemui banjarmasinpost.co.id, Rabu (20/12/2023) mengatakan, tiga imigran tersebut MS (42) warga Desa Tamiang Kecamatan Sungai Raya, JM (45) warga Desa Tibung Raya, Kecamatan KAndangan dan IR (40) warga Sungai Raya.

Sedang dua orang lainya, menjadi migran legal.

“Satu orang sudah diberangkatkan ke Saudi, satu orang lagi masih dalam proses pemberangkatan,”kata M Aris dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Baca juga: Relawan Buruh Rangkul Pekerja Migran Deklarasi Dukung Ganjar di Hongkong

Baca juga: Imbas Bentrok Dua Perguruan Silat di Negara Taiwan, 16 Pekerja Migran Indonesia Ditahan

Baca juga: Jumlah Pekerja Migran Kalsel Meningkat, Ini Gaji Pekerja di Jepang, Jerman dan Korsel

Adapun tiga lainnya, dua di antaranya sempat bekerja di Saudi. Salah satu di antaranya RI pulang karena sakit setelah tinggal sebagai pekerja imigran illegal sejak 2009.

Sedangkan, JM (45) pulang karena tertangkap, setelah menjadi pekerja di Saudi sejak 2020 lalu. Adapun MS belum sempat diberangkatkan, dan sempat tinggal di tempat penampungan. Namun, karena lama dipenampungan tak juga diberangkatkan, dia melaporkan diri di BP2MI pusat, dan berhasil dipuangkan.

Aris menyebut,setelah difasilitasi BP2MI,  proses pemulangan selanjutnya difasilitasi BP3MI Kalsel.

“Selanjutnya dilakukan serahterima dengan Pemkab HSS melalui Disnaker HSS,”kata Aris.

Dijelaskan, pemberangkatan secara illegal tersebut diduga melalui perusahaan pengelola travel.

Mereka menggunakan visa travel atau perjalanan umrah. Salah satunya kata Aris mengaku direkrut di Kabupaten Banjar.

Mengenai upaya mencegah masyarakat agar tak tergiur menjadi pekerja dengan status pekerja migran illegal, Aris mengatakan, baru sebatas menebar banner. Juga menyampaikan secara lisan, kepada warga, saat verifikasi jika ada warga yang megurus kartu pencari kerja, dengan tujuan ke luar negeri.

“Kami selalu ingatkan, jika menjadi pekerja illegal dianggap kriminal di negara bersangkutan,”katanya.

Baca juga: Pencari Pekerja Migran Dikabarkan Blusukan ke Kampung, Warga Tala Diminta Waspada

Disebutkan, selain itu tak ada doumen perjanjian penempatan, pekerja migran illegal juga berisiko kehilangan kontak serta sulit mendapat perlindungan pemerintah jika terlibat tindak pidana. Termasuk saat menderita sakit di negara tinggal.

“Itu sering kami sampaikan. Kami ada rencana bekerjasama dengan BP3MI untuk memberikan edukasi di desa-desa yang banyak migran atau istilah warga TKI/TKW,”tambah Aris. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)  

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved