Kabar DPRD Tanah Laut

Gelar Rapat Paripurna Hingga Tengah Malam, Empat Raperda Krusial Telah Dituntaskan

Tahun 2023 sebentar lagi berakhir namun DPRD Tanah Laut tetap tetap intens menunaikan tugas dan fungsinya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST HUMAS DPRD TALA UNTUK BPOST GROUP
KETUA DPRD Tala Muslimin SE didampingi Wakil Ketua H Atmari dan Kepala BPKAD Tala M Darmin, menandatangani berita acara persetujuan pengesahan empat raperda menjadi perda, Kamis (21/12) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Meski berada pada pengujung tahun 2023, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), tetap intens menunaikan tugas dan fungsinya.

Termasuk dalam fungsi legislasi. Terkini, empat rancangan peraturan daerah (raperda) yang baru saja mereka tuntaskan melalui rapat paripurna yang berlangsung hingga tengah malam pada Kamis (21/12/2023) kemarin.

"Rapat paripurnanya kemarin itu dimulai sekitar pukul 21.00 Wita dan selesai sekitar pukul 23.00 Wita," sebut Ketua DPRD Tanah Laut Muslimin SE, Jumat (22/12/2023).

Keempat raperda tersebut yaitu Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Kerja Sama Daerah, Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah.

Lalu, Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri, dan Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

KETUA DPRD Tala Muslimin dan Kepala BPKAD Tala M Darmin disaksikan Wakil Ketua H Atmari
KETUA DPRD Tala Muslimin dan Kepala BPKAD Tala M Darmin disaksikan Wakil Ketua H Atmari memperlihatkan dokumen pengesahan persetujuan empat raperda menjadi perda, Kamis (21/12) malam.

Muslimin mengatakan sekarang keempat raperda tersebut telah resmi menjadi peraturan daerah setelah melalui Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Tanah Laut, Kamis malam kemarin.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Muslimin SE didampingi Wakil Ketua DPRD Tala Drs H Atmari. Sementara itu dari pihak eksekutif dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tala Muhammad Darmin mewakili penjabat bupati Tala. 

Pada rapat paripurna tersebut lebih dulu dilakukan penyampaian laporan Pimpinan Panitia Khusus keempat raperda tersebut yakni Pansus II, Pansus III, Pansus V, dan Pansus VII.

Seluruh fraksi DPRD Tala menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam Pendapat Akhir Fraksi yang menjadi satu kesatuan dalam penyampaian laporan tersebut.

Selanjutnya secara bersama-sama dibacakan draft Keputusan DPRD Kabupaten Tanah Laut oleh Sekretaris DPRD Tala. Setelah mendengar dan menyimak dengan seksama, anggota DPRD dipersilahkan  menyampaikan pendapat berkenaan dengan draft keputusan tersebut 

Tak ada sanggahan dari anggota DPRD Tala dan kemudian pimpinan rapat meminta persetujuan secara lisan kepada anggota dalam rapat paripurna tersebut sehingga keempat raperda itu dapat disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Setelah itu dilakukan penandatanganan berita acara Persetujuan Bupati dan DPRD Kabupaten Tanah Laut atas Raperda tersebut.

Berdasarkan Peraturan DPRD Tala nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD pasal 11 bahwa raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati, serta Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap raperda, disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda

"Besar harapan kita dengan telah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri tersebut dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Tanah laut," ucap Muslimin.

Dirinya juga  mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dengan pikiran, usulan, dan kerja kerasnya pada proses penyusunan raperda tersebut.

Termasuk adanya partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, dan pihak terkait merupakan cerminan semangat gotong-royong dan kebersamaan untuk perkembangan Bumi Tuntung Pandang. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved