Pemilu 2024
MUI Kalsel: Golput Bisa Berakibat Mudarat
MUI menjelaskan bahwa ketika masyarakat tidak menggunakan hak pilih di Pemilu 2024, akan ada kemungkinan calon pemimpin yang tidak sesuai harapan.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang golput saat pemilu. Untuk itu, pejabat MUI minta masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu tahun depan.
Anggota Komisi Fatwa MUI Kalsel, Asfiani Norhasani mengatakan, haram yang dimaksud ini bukan berarti haram yang konteksnya melanggar hukum Islam. Akan tetapi, seseorang diharapkan tidak golput karena akan ada kemungkinan menimbulkan mudarat nantinya.
Dalam Al-Qurthubi disebutkan bahwa mudarat berarti pelarangan yang sifatnya mutlak karena membahayakan atau menderitakan. Sementara itu, ahli ushul fikih menyebut pengertian mudarat sebagai perbuatan yang tidak mengandung manfaat dan bahkan bisa melukai seseorang.
“Biasanya masyarakat memilih golput lantaran pemimpin terpilih tidak menunaikan janji-janjinya. Istilahnya keputusasaan mereka terhadap pemimpin,” kata Asfiani saat dihubungi Serambi UmmaH, Kamis (21/12).
Namun begitu, imbuhnya, MUI memberi penjelasan bahwa ketika masyarakat tidak menggunakan hak pilih, maka akan ada kemungkinan calon pemimpin yang tidak sesuai harapan.
Baca juga: Komentar Warga Banjarmasin soal Fatwa Haram Golput pada Pemilu 2024 oleh MUI
“Karena mereka golput, mereka juga tidak bisa menuntut janji-janjinya. Beda halnya kalau dia menggunakan hak pilih, meskipun yang jadi pemimpin bukanlah pilihannya,” jelas Asfiani.
Sejauh ini, lanjutnya, MUI Kalsel terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat agar mereka mau menggunakan hak pilih. Di antaranya yang berjalan saat ini, kegiatan kerja sama Bawaslu Provinsi Kalsel dengan MUI Kalsel.
“Ada dialog bertema Masjid sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Kerukunan Umat pada Pemilu 2024,” tutur Asfiani.
MUI Kalsel mengundang panitia dan jemaah masjid untuk memahami bagaimana agar di kala tahun politik ini, bisa bersama-sama cegah perpecahan sesama kaum muslim. “Kita boleh beda pilihan meski sama-sama satu masjid,” tambahnya.
Selain itu, dia sarankan kepada umat Islam agar tetap utamakan ijtihad. Kenali sosok dari calon pemimpin, kenali partainya, ketahui visi-misinya hingga latar belakangnya.
“Lalu puncaknya, seorang muslim hendaknya melaksanakan salat istiharah. Minta petunjuk dengan Allah SWT terkait calon mana yang harus memilih. Hingga akhirnya hati kita tahu condong ke mana,” tutur Asfiani.
(Banjaramsinpost.co.id/Sulaiman)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.