Pemilu 2024
Komentar Warga Banjarmasin soal Fatwa Haram Golput pada Pemilu 2024 dari MUI
Majelis Ulama Indonesia (MU) kembali mengingatkan fatwa haram untuk golput (golongan putih atau tidak memilih) pada Pemilu 2024 ini
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MU) telah mengeluarkan fatwa haram untuk golput (golongan putih atau tidak memilih) pada Pemilu 2009 lalu. Di tahun politik kali ini, MUI kembali mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyampaikan, masyarakat yang golput pada pemilu hukumnya haram. Ijtima Ulama II se-Indonesia 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilih disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat agar tidak golput. Masyarakat diminta memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden yang maju pada Pilpres 2024.
Lalu, bagaimana pandangan warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dengan fatwa MUI ini?
Menurut Sairi, warga Kecamatan Banjarmasin Tengah, fatwa MUI itu sah-sah saja. Bisa jadi dengan adanya fatwa tersebut, bantu mengurangi angka golput secara signifikan. “Masyarakat harusnya kan menggunakan hak pilih untuk membawa Indonesia menjadi lebih baik,” kata pemuda 23 tahun itu kepada Serambi UmmaH, Kamis (21/12).
Sairi mengaku sudah punya pilihan pada pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Calon tersebut dia pilih lantaran kinerja yang bersangkutan sebelumnya. Dan sebagai kaum muslim, Sairi menyarankan agar umat Islam lainnya menggunakan hak pilih masing-masing. “Setidaknya dengan suara yang diberikan, bisa membawa perubahan untuk Indonesia,” ucapnya.
Baca juga: MUI Kalsel: Golput Bisa Berakibat Mudarat
Baca juga: Muslim Paripurna
Baca juga: Wawancara dengan Ustadz Fahmi Ansyari: Izin Guru untuk Dapatkan Rida
Bila tak ada yang sesuai di hati, imbuh Sairi, bisa melihat latar belakang para calon dan menimbang-nimbangnya kembali.
“Lagian kan ada sesi debat juga. Setidaknya kita bisa mengetahui mana yang memang berkualitas dan mana yang tidak,” tuturnya.
Berbeda dengan Tiwi, warga Banjarmasin Timur. Menurutnya, tak ada landasan agama untuk mengharamkan orang yang tak mau berpartisipasi dalam berpolitik. “Karena menurutku memilih dan tidak memilih itu adalah hak. Ketika seseorang tidak ingin memilih, itu pun adalah sebuah pilihan,” paparnya.
Sejauh ini, Tiwi mengaku masih mempertimbangkan siapa calon yang nantinya hendak dia pilih. Perempuan 25 tahun itu akan melihat lagi kejelasan visi-misi dari para calon di pemilu nanti.
Dia tak menampik akan golput seandainya tak ada calon yang masuk akal memberikan visi-misinya. Namun demikian, Tiwi tetap menelaah lagi bagaimana program yang diusung serta latar belakang dari para calon.
Sebisa mungkin, kata dia, kaum muslim di tahun politik ini harus netral. “Ikuti saja pilihan hati masing-masing. Jangan memaksakan kehendak, apalagi sampai berkelahi,” imbaunya.
* Pemimpin Muslim Punya Sisi Baik
DI sisi lain, Anggota Komisi Fatwa MUI Kalsel, Asfiani mengutip hikayat sahabat nabi, yakni ada seorang gubernur yang hafizh Al-Qur’an. Akan tetapi, dia punya sisi jelek. Dia terkenal keji. Dia adalah Al-Hajjaj bin Yusuf.
Kebengisannya dimulai saat dia diangkat memimpin pasukan perang dari Abdul Malik bin Marwan untuk melawan Abdullah bin Zubair. Setelah itu, Al-Hajjaj bin Yusuf diangkat menjadi Gubernur Irak.
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.