Kabar DPRD Tanah Laut

Raperda Pesantren Telah Disahkan, Muslimin: Seimbangkan dengan Pembinaan Lembaga Pendidikan Nasional

Ijmni kata Ketua DPRD Tala Muslimin setelah Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri telah jadi Perda

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
FOTO IST HUMAS DPRD TALA UNTUK BPOST GROUP
KETUA DPRD Tala Muslimin SE didampingi Wakil Ketua H Atmari dan Kepala BPKAD Tala M Darmin, menandatangani berita acara persetujuan pengesahan empat raperda menjadi perda, Kamis (21/12) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) tentang  Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri telah resmi menjadi peraturan daerah (perda).

Persetujuan dan pengesahan raperda tersebut melalui Rapat Paripurna di DPRD Tala dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kabupaten Tala, Kamis (21/12/2023) malam.

Ada empat raperda yang disahkan menjadi perda yaitu Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Kerja Sama Daerah, Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Penyelenggaraan Perizinan di Daerah, Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri, dan Raperda Kabupaten Tanah Laut tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut.

"Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua, keempat raperda itu selesai. Ini sekaligus menjadi raperda terakhir pada tahun 2023," ucap Muslimin, ketua DPRD Tala kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (22/12/2023).

KETUA DPRD Tala Muslimin dan Kepala BPKAD Tala M Darmin disaksikan Wakil Ketua H Atmari memperlihatkan dokumen pengesahan persetujuan empat raperda menjadi perda, Kamis (21/12) malam.
KETUA DPRD Tala Muslimin dan Kepala BPKAD Tala M Darmin disaksikan Wakil Ketua H Atmari memperlihatkan dokumen pengesahan persetujuan empat raperda menjadi perda, Kamis (21/12) malam. (FOTO IST HUMAS DPRD TALA UNTUK BPOST GROUP)

Ia mengatakan selama tahun 2023 tercatat sekitar sepuluh raperda yang telah tertuntaskan. Selanjutnya pada 2024 mendatang ada sekitar 19 raperda yang akan kembali dibahas secara intensif.

Politisi PDIP Tala ini mengatakan melalui Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Santri maka sekarang pemerintah daerah tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pondok pesantren dan santri.

Sebelumnya, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan secara berkelanjutan karena aturan yang ada tidak memungkinkan. Selama ini mekanisme penyaluran bantuan untuk pondok pesantren hanya melalui hibah dan ini tidak bisa terus menerus.

Meski sekarang telah ada payung hukum yang memungkinkan pemerintah daerah Tala menyalurkan bantuan lebih memadai kepada pondok pesantren, namun Muslimin juga menyatakan pentingnya penyeimbangan dengan lembaga pendidikan nasional (sekolah negeri).

"Jangan sampai kemudian berimbas terhadap menyusutnya minat masyarakat terhadap pendidikan nasional. Jadi, harus diseimbangkan. Ini mengingat sekolah negeri yang ada di Tala juga telah tersebar di seluruh kecamatan dengan sarana prasarana gedung yang memadai," sebutnya.

Sejak beberapa tahun terakhir pun, kata Muslimin, beberapa sekolah negeri di Tala juga mulai kekurangan murid terutama pada jenjang sekolah menengah pertama. Karena penting dilakukan penyeimbangan pembinaan antara pondok pesantren dan sekolah negeri.

"Bagaimana supaya kedua lembaga pendidikan tersebut dapat berjalan beriringan secara baik," tandas Muslimin.

MUSLIMIN SE,  ketua DPRD Tala 
 
 
MUSLIMIN SE,  ketua DPRD Tala      (BPOST GROUP/ROY)

Pihaknya sebagai wakil rakyat, lanjutnya, sangat mendukung peningkatan pengalokasian anggaran untuk pembinaan pondok pesantren dan santri. Namun hal tersebut juga mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. 

Ia mengatakan pembinaan terhadap pondok pesantren tak cuma terhadap peningkatan sarana prasarana seperti gedung, namun juga bisa untuk peningkatan SDM pengajar pondok pesantren. Termasuk untuk pemberian beasiswa pendidikan bagi santri. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved