Berita Banjarmasin
Belasan Paket Sabu-Sabu Didapat dari Warga Liang Anggang Banjarbaru, Percakapan di Ponsel
Belasan paket sabu berhasil didapat dari salah seorang warga Jalan A Yani KM 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (11/12/2023) lalu.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan paket sabu berhasil didapat dari salah seorang warga Jalan A Yani KM 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (11/12/2023) lalu.
Pria bernama Hatta (40) itu diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Belitung Darat Gang Masurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait adanya transaksi narkotika di TKP tersebut.
“Kami segera melakukan lidik terkait adanya informasi tersebut. Saat itu pelaku juga berada di TKP,” kata Firuza, Sabtu (23/12/2023).
Baca juga: Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Hingga Polsek Gelar Jumat Curhat, Juga Serahkan Paket Sembako
Baca juga: Wisata Kalsel: Pemandangan dari Atas Bukit Tahura Sultan Adam Mirip dengan Obyek Wisata Raja Ampat
Pelaku segera dibekuk dan dilakukan pemeriksaan. Dari ponselnya, ditemukan percakapan terkait dengan transaksi sabu-sabu.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
“Sampai akhirnya kami menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru. Dari rumahnya ditemukan barang bukti berupa 15 belas paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 9,56 gram,” tukas Firuza.
Selain itu, kepolisian juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp805 ribu yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Wisata Kalsel: Dibangun Area Glamping dan Amfiteater di Taman Hutan Raya Mandiangin, Menakjubkan
Pelaku pun segera diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)
| Dua Ormawa Lolos Pendanaan PPK, UMBJM Raih Peringkat 1 PTS LLDIKTI Wilayah XI |
|
|---|
| Heboh Perempuan Ditemukan Meninggal di Kawasan Mantuil Banjarmasin, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Hasil Evaluasi Tiga Triwulan, Dua Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan |
|
|---|
| Penjual Sapu Lidi di Banjarmasin Meninggal dalam Selokan, Jenazah Dibawa ke RSUD Ulin |
|
|---|
| Sempat Alami Penumpukan, Kondisi Sampah di Beberapa Titik TPS Kota Banjarmasin Mulai Berkurang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.