Berita Banjarmasin

Belasan Paket Sabu-Sabu Didapat dari Warga Liang Anggang Banjarbaru, Percakapan di Ponsel

Belasan paket sabu berhasil didapat dari salah seorang warga Jalan A Yani KM 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (11/12/2023) lalu.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Firuza untuk Bpost
Belasan paket sabu berhasil didapat dari salah seorang warga Jalan A Yani KM 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (11/12/2023) lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan paket sabu berhasil didapat dari salah seorang warga Jalan A Yani KM 21, Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru, Senin (11/12/2023) lalu.

Pria bernama Hatta (40) itu diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Belitung Darat Gang Masurai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi terkait adanya transaksi narkotika di TKP tersebut.

“Kami segera melakukan lidik terkait adanya informasi tersebut. Saat itu pelaku juga berada di TKP,” kata Firuza, Sabtu (23/12/2023).

Baca juga: Polda Kalsel dan Polresta Banjarmasin Hingga Polsek Gelar Jumat Curhat, Juga Serahkan Paket Sembako

Baca juga: Wisata Kalsel: Pemandangan dari Atas Bukit Tahura Sultan Adam Mirip dengan Obyek Wisata Raja Ampat

Pelaku segera dibekuk dan dilakukan pemeriksaan. Dari ponselnya, ditemukan percakapan terkait dengan transaksi sabu-sabu.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

“Sampai akhirnya kami menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Liang Anggang, Banjarbaru. Dari rumahnya ditemukan barang bukti berupa 15 belas paket narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 9,56 gram,” tukas Firuza.

Selain itu, kepolisian juga berhasil menemukan uang tunai senilai Rp805 ribu yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan oleh pelaku.

Baca juga: Wisata Kalsel: Dibangun Area Glamping dan Amfiteater di Taman Hutan Raya Mandiangin, Menakjubkan

Pelaku pun segera diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved