Berita Banjarmasin

Hasil Evaluasi Tiga Triwulan, Dua Direktur PAM Bandarmasih Diberhentikan

Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, Rabu (5/11/2025), dua direksi Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih resmi diberhentikan.

Penulis: Mariana | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
Humas PAM Bandarmasih untuk BPost 
Ilustrasi-Istalasi Pengolahan air PAM Bandarmasih. 


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, Rabu (5/11/2025), dua direksi Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih resmi diberhentikan.

Keputusan tersebut dibenarkan Komisaris Utama PAM Bandarmasih, Edy Wibowo, Kamis (6/11/2025).

Dua pejabat yang diberhentikan adalah Direktur Umum dan Pemasaran yang juga Plh Direktur Utama, Syahrani serta Direktur Operasional, Edwarsyah.

Langkah mengejutkan itu diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi selama tiga triwulan terakhir.

Terutama dalam hal mengatasi gangguan pelayanan air bersih dan menekan tingkat kebocoran yang selama ini menjadi sorotan pelanggan.

Baca juga: Penjual Sapu Lidi di Banjarmasin Meninggal dalam Selokan, Jenazah Dibawa ke RSUD Ulin

"Usai dilakukan penilaian dan evaluasi dari triwulan 1, 2, dan 3, dan memperhatikan sejumlah gangguan pelayanan dan banyaknya pengaduan masyarakat, akhirnya diambil keputusan untuk melakukan penyegaran di jajaran manajemen," papar Edy.

Ditambahkannya, pihak perusahaan telah memberi waktu kepada direksi untuk memperbaiki kinerja dan mengatasi berbagai persoalan teknis, termasuk kemacetan distribusi air bersih dan keluhan pelanggan. Namun belum ada perubahan signifikan.

“Ini bukan soal tendensi pribadi. Keputusan ini murni berdasarkan kinerja dan komitmen kami untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,” tegas Edy.

Dalam waktu dekat, posisi Pelaksana Harian (Plh) Direktur Utama akan dijabat oleh Sekretaris Perusahaan PAM Bandarmasih, Zulbadi, yang dikenal sebagai salah satu pejabat senior di tubuh perusahaan. 

Plh Direktur Utama akan menjalankan tugas selama masa transisi sekitar 3-6 bulan, dalam kurun waktu tersebut pihak PAM mempersiapkan proses seleksi direksi baru. (naa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved