Pemilu 2024
5.406 Warga Disabilitas Mental di Kalsel Bakal Nyoblos di Pemilu 2024, Tak Lagi Pakai Surat Dokter
Sebanyak 5.406 warga disabilitas menta di Kalsel bakal nyoblos diPemilu 2024. Untuk menyalurkan hak suaranya, mereka tak lagi pakai surat dokter
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 5.406 warga disabilitas mental yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal nyoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aturan pemilih disabilitas mental boleh menggunakan hak suara ini merupakan hal baru. Sebab, pada Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter saat hari pemungutan suara.
“Pemilu kali ini tidak ada lagi kategorisasi kondisi pemilih ODGJ. Jadi, seluruh pemilih tak akan ketinggalan hak suara pada Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Senin (25/12/2023).
Pemilih dari kalangan disabilitas mental akan dibantu dalam menggunakan hak suaranya. Fahmi mengatakan, mekanisme pemberian bantuan sudah diatur dalam Pasal 30 PKPU 25 Tahun 2023.
Baca juga: Pemilu 2024, Kemendagri Dorong Perekaman KTP Elektronik Pemilih Pemula di Kalsel segera Rampung
Baca juga: Dua Periode Absen, Partai Demokrat Kalsel Optimistis Tembus Kursi Senayan di Pemilu 2024
Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.
Sedangkan bagi pemilih yang tak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih.
“Untuk pemilih disalibitas mental, pendamping bisa dari perawat atau dokter. Bisa pula anggota keluarga dari pemilih,” jelas Fahmi.
Fahmi mengatakan, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas mental di Kalsel. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.
Memang, pihaknya sempat berkoordinasi melalui KPU Banjar dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.
Baca juga: KPU HST Ungkap Syarat Pekerjaan Perakitan Kotak Suara Hingga Penempelan Label Pemilu 2024
Namun, karena jumlah pasien RSJ di Jalan Gubernur Syarkawi itu hanya sekitar 40 orang, rencana pendirian TPS khusus dianulir.
“Jumlahnya hanya sedikit yaitu 40an pasien, maka tidak jadi diusulkan TPS lokasi khusus oleh pihak RSJ, dan kondisi pasien di RSJ itu dinamis,” tuturnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.