Pemilu 2024

5.406 Warga Disabilitas Mental di Kalsel Bakal Nyoblos di Pemilu 2024, Tak Lagi Pakai Surat Dokter

Sebanyak 5.406 warga disabilitas menta di Kalsel bakal nyoblos diPemilu 2024. Untuk menyalurkan hak suaranya, mereka tak lagi pakai surat dokter

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Penghuni Rumah Singgah Baiman Banjarmasin, di Basirih. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebanyak 5.406 warga disabilitas mental yang ada di Kalimantan Selatan (Kalsel) bakal nyoblos pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Aturan pemilih disabilitas mental boleh menggunakan hak suara ini merupakan hal baru. Sebab, pada Pemilu 2019, pemilih disabilitas mental harus ada surat keterangan dari dokter saat hari pemungutan suara.

“Pemilu kali ini tidak ada lagi kategorisasi kondisi pemilih ODGJ. Jadi, seluruh pemilih tak akan ketinggalan hak suara pada Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa, Senin (25/12/2023).

Pemilih dari kalangan disabilitas mental akan dibantu dalam menggunakan hak suaranya. Fahmi mengatakan, mekanisme pemberian bantuan sudah diatur dalam Pasal 30 PKPU 25 Tahun 2023.

Baca juga: Pemilu 2024, Kemendagri Dorong Perekaman KTP Elektronik Pemilih Pemula di Kalsel segera Rampung

Baca juga: Dua Periode Absen, Partai Demokrat Kalsel Optimistis Tembus Kursi Senayan di Pemilu 2024

Bagi pemilih yang dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu pemilih menuju bilik suara, dan pencoblosan surat suara dilakukan oleh pemilih sendiri.

Sedangkan bagi pemilih yang tak dapat memberikan suara secara mandiri, pendamping yang ditunjuk membantu mencoblos surat suara sesuai kehendak pemilih.
 
“Untuk pemilih disalibitas mental, pendamping bisa dari perawat atau dokter. Bisa pula anggota keluarga dari pemilih,” jelas Fahmi.

Fahmi mengatakan, tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas mental di Kalsel. Seluruhnya akan memilih di tempat sesuai daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing.

Memang, pihaknya sempat berkoordinasi melalui KPU Banjar dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Baca juga: KPU HST Ungkap Syarat Pekerjaan Perakitan Kotak Suara Hingga Penempelan Label Pemilu 2024

Namun, karena jumlah pasien RSJ di Jalan Gubernur Syarkawi itu hanya sekitar 40 orang, rencana pendirian TPS khusus dianulir.

“Jumlahnya hanya sedikit yaitu 40an pasien, maka tidak jadi diusulkan TPS lokasi khusus oleh pihak RSJ, dan kondisi pasien di RSJ itu dinamis,” tuturnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved