Pemilu 2024

KPU HST Ungkap Syarat Pekerjaan Perakitan Kotak Suara Hingga Penempelan Label Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST mengeluarkan syarat pengerjaan sistem swakelola Tipe 1 tahapan distribusi logistik Pemilu 2024.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Logistik surat suara saat tiba di Gudang Logistik KPU HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan syarat pengerjaan sistem swakelola Tipe 1 tahapan distribusi logistik Pemilu 2024.

Kadiv Rendantin KPU HST, Dr. Murjani saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Sabtu, (23/12/2023) mengatakan untuk syarat pengerjaan sistem Swakelola Tipe 1 diantaranya sortir dan pelipatan Surat Suara bisa membawa buruh.

"Maksimal membawa buruh untuk pegawai KPU masing-masing 15 orang dengan disertakan foto copy KTP dan tanggal 22 Desember 2023 hari ini sudah mulai pendaftaran, " Jelasnya.

Murjani mengatakan bagi yang membawa buruh wajib menjadi koordinator untuk buruhnya masing-masing dengan bertugas mengawasi serta mencatat jumlah surat suara yang dilipat.

Baca juga: Jelang Natal 2024, Pernak-Pernik Natal di Toko Pohon Natal Tanjung Diserbu Pembeli

Baca juga: Komentar Sejumlah Pakar di Kalsel Pasca Debat Cawapres 2024, Ada Ketertarikan Hubungan

"Sedangkan untuk perakitan kotak maksimal buruh sebanyak 40 orang, " Jelasnya.

Dia mengatakan untuk penempelan Label dan Kotak suara dikerjakan oleh orang kantor, dibantu tenaga administrasi PPK.

"Sementara itu, pengepakan surat suara dan lain-lain ke dalam kotak suara, pengepakan salinan DPT dan penguncian kotak suara dikerjakan oleh orang kantor dibantu tenaga admin PPK, " Jelasnya.

Ia mengatakan hal-hal lain tentang perakitan kotak dan pelipatan surat suara, buruh yang dibawa akan dibuatkan Id Card agar bisa masuk dan saat melakukan kegiatan wajib dipakai atau digunakan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved