Pemilu 2024
KPU HST Ungkap Syarat Pekerjaan Perakitan Kotak Suara Hingga Penempelan Label Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HST mengeluarkan syarat pengerjaan sistem swakelola Tipe 1 tahapan distribusi logistik Pemilu 2024.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengeluarkan syarat pengerjaan sistem swakelola Tipe 1 tahapan distribusi logistik Pemilu 2024.
Kadiv Rendantin KPU HST, Dr. Murjani saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Sabtu, (23/12/2023) mengatakan untuk syarat pengerjaan sistem Swakelola Tipe 1 diantaranya sortir dan pelipatan Surat Suara bisa membawa buruh.
"Maksimal membawa buruh untuk pegawai KPU masing-masing 15 orang dengan disertakan foto copy KTP dan tanggal 22 Desember 2023 hari ini sudah mulai pendaftaran, " Jelasnya.
Murjani mengatakan bagi yang membawa buruh wajib menjadi koordinator untuk buruhnya masing-masing dengan bertugas mengawasi serta mencatat jumlah surat suara yang dilipat.
Baca juga: Jelang Natal 2024, Pernak-Pernik Natal di Toko Pohon Natal Tanjung Diserbu Pembeli
Baca juga: Komentar Sejumlah Pakar di Kalsel Pasca Debat Cawapres 2024, Ada Ketertarikan Hubungan
"Sedangkan untuk perakitan kotak maksimal buruh sebanyak 40 orang, " Jelasnya.
Dia mengatakan untuk penempelan Label dan Kotak suara dikerjakan oleh orang kantor, dibantu tenaga administrasi PPK.
"Sementara itu, pengepakan surat suara dan lain-lain ke dalam kotak suara, pengepakan salinan DPT dan penguncian kotak suara dikerjakan oleh orang kantor dibantu tenaga admin PPK, " Jelasnya.
Ia mengatakan hal-hal lain tentang perakitan kotak dan pelipatan surat suara, buruh yang dibawa akan dibuatkan Id Card agar bisa masuk dan saat melakukan kegiatan wajib dipakai atau digunakan. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene).
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.