Pemilu 2024
Tertibkan APK di Hari ke-33 Pemilu 2024, Bawaslu Banjarmasin Sampaikan Titik Terlarang
Memasuki hari ke-33 masa kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Banjarmasin melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Memasuki hari ke-33 masa kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Banjarmasin melaksanakan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjarmasin, Azhari Fadli mengatakan, penertiban ini dilakukan karena banyaknya pelanggaran APK di Kota Banjarmasin.
Menurutnya, itu menjadi keresahan baik itu dari penyelenggara maupun warga kota Banjarmasin.
Apalagi, KPU juga sudah menyampaikan keputusan KPU kepada peserta Pemilu di mana saja titik titik yang boleh untuk dipasang alat peraga kampanye tersebut.
"Jadi yang tidak boleh yakni di tempat umum. Fasilitas umum tidak boleh memasang di pohon tidak boleh memasang di tiang listrik, tidak boleh memasang di median jalan juga termasuk di jalan protokol," bebernya.
Baca juga: Bawaslu Banjarmasin Gelar Penertiban APK, Tindaklanjut Hasil Rapat Forkopimda
Baca juga: Bawaslu Razia 277 Titik Baliho di Lima Kecamatan di Banjarmasin, Lepas Puluhan APK
Sementara itu, caleg yang balihonya banyak diamankan di kawasan Banjarmasin Timur, Nurdin mengatakan, jika pemasangan tersebut dilakukan oleh relawannya.
"Bagus saja jika itu aturan yang diterapkan. Setelah ini teman saya akan melakukan pertemuan dengan relawan agar memberikan pemahaman," katanya.
Rencananya, baliho yang dirazia akan diambil untuk dipasang kembali di wilayah yang diperbolehkan.
"Kalau yang kami pasang sendiri aman. Ini memang dari relawan. Karena memang ada bantuan dari relawan," pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Alat Peraga Kampanye (APK)
Bawaslu Banjarmasin
masa kampanye
Pemilu 2024
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.