Pemilu 2024
Pengamat Politik UIN Antasari Banjarmasin Minta Caleg Harus Bijak, Keindangan Kota Jangan Terganggu
Untuk sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebenarnya sudah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (PU) sejak sebelum masa kampanye.
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID- Untuk sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) sebenarnya sudah dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (PU) sejak sebelum masa kampanye.
Ada beberapa titik yang menurut PKPU tidak dibenarkan untuk dipasangi APK. Misalnya, tempat ibadah, lembaga pendidikan, atau pohon rindang.
Berkaitan dengan titik-titik pemasangan APK itu harusnya juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, karena ada Perda masing-masing kabupaten kota mana titik-titik yang membolehkan dan tidaknya dipasangi iklan promosi. Sehingga keindahan kota tidak terganggu dengan keberadaan APK peserta pemilu.
Saya kira, penertiban ini menjadi introspeksi bagi semua pihak. Artinya, selama ini sosialisasi yang dilakukan itu belum sampai pada tingkat implementasi di lapangan. Kadang, parpol atau caleg itu memang coba-coba menempatkan APK di tempat strategis. Karena itu yang dilihat oleh banyak orang.
Baca juga: Kelompok Sadar Wisata Sungai Luar Banjar Sebut Retribusi untuk Perbaiki Jalan Tempat Wisata
Baca juga: Kebakaran di Jalan Pengambangan Banjarmasin Diduga Akibat Korsleting Listrik, Api Mendadak Membesar
Oleh sebab itu, ketertiban juga menjadi sesuai yang harus dilakukan Satpol PP.
Jadi saya kira bukan masalah sedikit tidak sedikitnya mengeluarkan uang. Tapi bagaimana APK itu efektif dan tidak mengganggu ketertiban kota.
Saya kira, pihak yang menertibkan juga jangan menghancurkan APK. Paling tidak hanya mencabut atau memindahkan. Sehingga APK itu juga bisa digunakan pada tempat yang sesuai dan tidak melanggar ketentuan.
Kemudian, untuk menyambut banyaknya APK ini menjadi penanda bahwa pesta demokrasi sudah dimulai. Tapi, harus menjadi catatan bagi caleg bahwa APK berupa baliho maupun poster hanya berdampak tidak lebih dari 3 persen terhadap pemilih. Yang lebih efektif adalah sosialisasi langsung ke masyarakat, door to door.
Karena banyak juga caleg yang jumlah balihonya bisa dihitung dengan jari, tapi bisa terpilih. Jadi, para caleg juga harus bijak menentukan cara yang paling efektif.
Baca juga: Lapas Karangintan Salurkan Bakat Seni Warga Binaan, Kelola Emosi dengan Melukis
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiga Rumah Terbakar di Pengambangan Banjarmasin, Satu Relawan Damkar Tewas
Di sisi lain, tak bisa ditampik banyak perusakan sejumlah APK. Saya kira itu memang ada beberapa oknum. Dan itu bukan gambaran masyarakat Kalsel pada umumnya. Jadi, saya kira itu perlunya pemahaman, pemakluman dan kebijakan bagi peserta pemilu. Jadi bisalah melihat nilai psikologis, atau suasana kebatinan di masyarakat. Kalau dikira masyarakat di suatu daerah itu tidak boleh dipaksa menyebarkan APK, ya jangan dilakukan. Terapkan upaya yang lebih bijak. (Banjarmasinpost,co.id/Muhammad Syaiful Rifki)
Banjarmasinpost.co.id
UIN Antasari Banjarmasin
Alat Peraga Kampanye (APK)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Prof-Ani-Cahyadi-Pengamat-Politik-dari-UIN-Antasari-sadas.jpg)