Berita Nasional

Polisi Tahan Ketua KPU Lubuklinggau Buntut Kecelakaan yang Tewaskan Kakak Beradik

Berikut update terbaru kasus mobil Ketua KPU Kota Lubuklinggau tabrak motor yang sebabkan dua orang tewas

Editor: Irfani Rahman
zoom-inlihat foto Polisi Tahan Ketua KPU Lubuklinggau Buntut Kecelakaan yang Tewaskan Kakak Beradik
kompas.com
ilustrasi kecelakaan. Buntut tabrakan yang menyebabkan dua orang tewas, Ketua KPU KOta Lubuklinggau ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pihak Polres PALI

BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut  update kasus mobil yang dikendarai Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri yang terlibat kecelakaan yang menewaskan dua kakak beradik di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Pihak Satuan Lalu Lintas Polres PALI akhirnya menetapkan Topandri menjadi tersangka dan menahan yang bersangkutan.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Topandri dan olah TKP, petugas menemukan adanya kelalaian yang dilakukan oleh tersangka saat kecelakaan tersebut berlangsung.

“Hasil gelar perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan pengemudi sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kronologi Mobil Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Motor Hingga 2 Orang Tewas, Topandri Upayakan Hal Ini

Baca juga: Jumlah Tindak Pidana di Kalimantan Selatan Alami Peningkatan, 2023 Tercatat Ada 6.039 Kasus

Kukuh mengungkapkan, unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri adalah mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ dengan kecepatan tinggi saat melintas di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Karena tidak memahami medan, ia pun menabrak sepeda motor honda Beat yang dikendarai oleh CK (13) bersama adiknya A (7) dan B (14). Akibatnya, CK dan A pun tewas di tempat karena mengalami luka parah. Sementara, B mengalami patah kaki dan kini sedang menjalani proses operasi.

“Dengan adanya kelalaian tersebut maka ditetapkan tersangka dan Topandri juga ditahan selama 20 hari ke depan,”ujar Kukuh.

Dalam kasus tersebut, Topandri dikenakan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, dua siswi kakak beradik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial CK(13) dan adiknya, A (7), tewas ditabrak mobil Toyota Rush nomor polisi B 2473 POZ.

Saat kejadian, kedua korban menaiki motor bertiga dan satu korban lainnya, B (14) mengalami luka-luka. B saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Palembang.

Terungkap bahwa mobil tersebut dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri. Saat dihubungi melalui telepon, Topandri mengakui terlibat kecelakaan menabrak sepeda motor yang menewaskan kakak beradik.

Topandri mengatakan, kasus tersebut akan diselesaikan secara damai dan meminta kepala desa setempat untuk mediasi.

Sumber : Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved