Bumi Bersujud

14 Januari 2024 Waktu Terakhir Pengumpulan Berkas PPPK Tanahbumbu, Berlanjut ke Pengusulan NIP P3K

Kepala  BKPSDM Tanahbumbu Rusdiansyah ingatkan bagi seluruh  PPPK di lingkungan Pemkab Tanbu yang telah lolos seleksi tahun 2023

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.o.id/ Muhamad Fikri syahrin 
Kantor BKPSDM Tanahbumbu  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kepala  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanahbumbu Rusdiansyah ingatkan bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tanbu yang telah lolos seleksi tahun 2023 untuk melengkapi sejumlah berkas persyaratan

Dikatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu para PPPK yang lolos seleksi melengkapi persyaratan seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), fotokopi KK, KTP, dan seperti Surat Keterangan Bebas Narkoba dan kesehatan jasmani rohani.

Kemudian ketika berkas PPPK itu sudah lengkap semua,  batas waktu pengumpulan berkas sampai tanggal 14 Januari 2024  dilanjut ke tahap  pengusulan NIP P3K.

Rusdiansyah berpesan agar bagi pegawai kesehatan dan tenaga teknis serta guru agar benar-benar cermat dalam pengisian termasuk daftar riwayat hidup persyaratan ini.

Baca juga: Seorang Ayah di Kabupaten Tapin Tega Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Akui Perbuatan

Baca juga: Kotabaru FC Gagal Melaju ke Babak Final, Nanang Subianto Sebut Wasit Lebih Berpihak ke Tim Lawan

Karena ini nanti yang bisa mengeluarkan NIK peserta yang lulus P3K.

“Jadi kawan-kawan yang lulus P3K agar benar-benar dicermati persyaratan yang sudah kami umumkan karena disitu lengkap pengumuman persyaratannya. Namun bila ada yang masih kurang paham agar bisa langsung datang ke kantor BKPSDM Tanbu silahkan menghubungi bidangnya,” tutup Rusdiansyah. (AOL).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved