Berita Tapin

Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Seorang Ayah di Tapin Ini Buat Pengakuan

Seorang ayah berinisial WD (39) ditahan jajaran Polres Tapin setelah terbukti mencabuli anaknya sendiri.

|
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tapin
Dua helai pakaian jadi barang bukti pencabulan WD (39) terhadap Bunga (19), anak kandungnya sendiri. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Seorang ayah berinisial WD (39) ditahan jajaran Polres Tapin setelah terbukti mencabuli anaknya sendiri.

Sebut saja bunga (19), korban yang saat ini duduk di bangku SMA, telah digerayangi ayahnya sendiri sejak masih duduk di kelas IX SMP 2019 silam.

Aksi bejat sang ayah tidak berhenti, terakhir di pertengahan Desember ini, hingga kasusnya terkuak di Polsek Tapin Utara, Minggu (17/12/2023).

Sepanjang empat tahun berlangsung, tersangka hampir di setiap pekan menyetubuhi Bunga, dengan cara masuk ke dalam kamarnya saat sedang tidur dan membuka paksa pakaian yang dikenakan.

Baca juga: Kotabaru FC Gagal Melaju ke Babak Final, Nanang Subianto Sebut Wasit Lebih Berpihak ke Tim Lawan

Baca juga: Sesosok Mayat Perempuan Gegerkan Warga Desa Sungai Seluang Pasar Batola, Terakhir Mencuci Pakaian

Kondisi ini menyebabkan Bunga trauma, hingga bertingkah tidak biasa.

Dirinya pun diajak sang ibu ke polsek setempat untuk diberikan pelayanan semacam konsultasi, terkait tingkahnya yang sering meninggalkan rumah hingga mencuri barang teman-temannya.

Disampaikan Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, dari hasil interogasi inilah terkuak aksi bejat sang ayah.

"Ayahnya pun kami panggil dan ternyata mengakui perbuatannya," ungkap Haris, Jumat (29/12/2023).

Ia pun menambahkan, dari pengakuan WD, hasratnya birahinya timbul karena sering melihat sang anak tidur hanya mengenakan daster.

WD sendiri kini ditahan di Polres Tapin, dirinya terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: Warga Resah Pasca Jebolnya Tanggul Perumahan Premiere Hills Samarinda Jebol, Suara Pergerakan Tanah

Dengan pasal yang dikenakan berupa Tindak Pidana Persetubuhan Subs Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara berlanjut. (Banjarmasinpost.co.id/MuhammadTabri)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved