Tahun Baru 2024

Boleh atau Tidak? Ini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi 2024 dalam Islam Menurut Ustad Abdul Somad

Bagaimana hukum dalam Islam bagi umat muslim dalam merayakan tahun baru masehi 2024? Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
afp
Ilustrasi - Pesta kembang api di malam tahun baru 2022 Sydney Australia. Bagaimana hukum dalam Islam bagi umat muslim dalam merayakan tahun baru masehi 2024? Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Tahun Baru 2024 sebentar lagi tiba. Lantas bagaimana hukum bagi umat muslim dalam merayakan tahun baru masehi tersebut? Berikut penjelasan dari Ustadz Abdul Somad.

Diterangkan Ustadz Abdul Somad, dalam perayaan tahun baru masehi terdapat sejumlah ritual-ritual yang tidak ada dalam Islam atau dilakukan orang non muslim.

Ustadz Abdul Somad pun menceritakan sejarah kalender masehi yang hingga kini turut digunakan sebagai penanggalan di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kalender masehi berganti memasuki tahun yang baru diawali bulan Januari. Pada malam pergantian tahun umumnya dilakukan perayaan menyambut tahun yang baru.

Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru masehi bagi umat muslim?

Ustadz Abdul Somad menjelaskan sejarah panjang mengenai kalender tahun baru masehi yang kini dipakai di seluruh dunia termasuk Indonesia.

Baca juga: Malam ini Tahun Baru 2024, Ini Bacaan Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun serta Waktu yang Pas Membacanya

"Ada seorang kaisar dari Romawi bernama Kaisar Julian yang membuat kalender, dinamailah nama-nama bulan mulai dari Januari, Februari, Maret, April dan seterusnya. Setiap nama bulan ada artinya, ada Kaisar Agustinus dinamailah Agustus, ada patung yang memilik dua kepala hadap depan dan belakang, dinamailah patung itu Januari," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube TAMAN SURGA NET.

Kaisar Julian meninggal dunia, kemudian kalender tersebut diambil oleh Paus di Vatikan namanya Paus Greogorius maka digantilah nama kalender itu menjadi Gregorian Kalender.

Ketika Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) berkumpul, dipakailah Gregorian Kalender untuk diseragamkan di seluruh dunia termasuk Indonesia, yang mana dulunya berbentuk kerajaan-kerajaan Islam dan memakai tahun Hijriyah.

"Apakah boleh pakai alat non muslim? Boleh, kamera buatan non muslim, boleh dipakai, termasuk kalender boleh. Namun ketika masuk dalam ritual, misalnya meniup terompet, lalu menyalakan lilin, itu tradisi non muslim," terang Ustadz Abdul Somad.

Hal tersebut juga termasuk membuang-buang waktu, apalagi sampai membawa anak gadis orang yang bukan muhrim, sudah termasuk pelanggaran syariat.

Namun apabila di malah tahun baru ada dzikir di mesjih sah-sah saja diikuti lalu berdzikir dan beri'tikaf, jikalau tidak ada maka selepas Isya lebih baik tidur.

Hal-hal yang kerap dilakukan dan menjadi tradisi biasanya adalah melakukan bakar-bakaran misalnya bakar jagung dan ayam sebagai hidangan di malam tahun baru.

"Membakar ayam itu sah-sah saja, yang tidak boleh adalah meyakini semakin tinggi asap semakin banyak rezeki, itu sudah merusak akidah," kata Ustadz Abdul Somad.

Tahun baru masehi identik dengan menyalakan kembang api, sejalan dengan pengagungan api yang menjadi tradisi Kaum Majusi (penyembah api).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved