Pemilu 2024
Penyandang Disabilitas Mental di Balangan Balangan Wajib Bawa Surat Dokter Saat Mencoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan telah melakukan pendataan untuk daftar pemilih disabilitas.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan telah melakukan pendataan untuk daftar pemilih disabilitas.
Dari data yang terkumpul disabilitas yang didata adalah disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara dan sensorik rungu.
Bagi para penyandang disabilitas juga akan dilakukan pendampingan dan mereka telah diinformasikan mengenai syarat apa saja yang diperukann untuk menyalurkan suara dalam pemilihan mendatang.
Komisioner KPU Wahyudi mengatakan untuk penyandang disabilitas disesuaikan dengan kebutuhannya. Untuk disabilitas mental misalnya harus membawa syarat tambahan dari dokter yang memberikan keterangan bahwa bisa melakukan pemilihan secara mandiri.
Baca juga: Wisatawan Mulai Padati Lokasi Wisata di Kotabaru, Andalan di Kabupaten Berjuluk Bumi Saijaan
Baca juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Lalulintas di Jalan Anjir Talaran Marabahan, Korban Kondisinya Kritis
Di Kabupaten Balangan sendiri untuk penyandang disabiltas mental di Kecamatan Juai 31 orang, Halong 60 orang, Awayan 45 orang, Batumandi 44 orang, Lampihong 55 orang, Paringin 40 orang, Paringin selatan 9 orang dan Tebing Tinggi 20 orang.
"Kami memastikan untuk penyandang disabilitas yang masik ke dalam daftar pemilih akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP KalselĀ |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.