Pemilu 2024

Penyandang Disabilitas Mental di Balangan Balangan Wajib Bawa Surat Dokter Saat Mencoblos

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan telah melakukan pendataan untuk daftar pemilih disabilitas.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Edi Nugroho
Ilustrasi Tribunnws.com
IlustrsiL Kaum disabilitas saat mencoblos surat suara. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan telah melakukan pendataan untuk daftar pemilih disabilitas.

Dari data yang terkumpul disabilitas yang didata adalah disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara dan sensorik rungu.

Bagi para penyandang disabilitas juga akan dilakukan pendampingan dan mereka telah diinformasikan mengenai syarat apa saja yang diperukann untuk menyalurkan suara dalam pemilihan mendatang.

Komisioner KPU Wahyudi mengatakan untuk penyandang disabilitas disesuaikan dengan kebutuhannya. Untuk disabilitas mental misalnya harus membawa syarat tambahan dari dokter yang memberikan keterangan bahwa bisa melakukan pemilihan secara mandiri.

Baca juga: Wisatawan Mulai Padati Lokasi Wisata di Kotabaru, Andalan di Kabupaten Berjuluk Bumi Saijaan

Baca juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Lalulintas di Jalan Anjir Talaran Marabahan, Korban Kondisinya Kritis

Di Kabupaten Balangan sendiri untuk penyandang disabiltas mental di Kecamatan Juai 31 orang, Halong 60 orang, Awayan 45 orang, Batumandi 44 orang, Lampihong 55 orang, Paringin 40 orang, Paringin selatan 9 orang dan Tebing Tinggi 20 orang.

"Kami memastikan untuk penyandang disabilitas yang masik ke dalam daftar pemilih akan mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang dibutuhkan," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved