Kriminalitas di Kalsel

Diringkus Saat Beraksi di Gambut, Komplotan Pencuri Motor ini  Ternyata Masih Pelajar

Polsek Gambut berhasil mengamankan 7 orang komplotan pencuri motor yang beraksi di Gambut Kabupaten Banjar

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjar
Para Pelaku Komplotan Curanmor dan Barang bukti pencurian kendaraan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polsek Gambut berhasil mengamankan 7 orang komplotan pencuri motor yang beraksi di Gambut Kabupaten Banjar.

Para pencuri motor yang terbilang muda ini, ternyata masih berstatus pelajar.

Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Selasa (2/1/2024) menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang bersama - sama pihak kepolisan berhasil mengamakan pelaku dengan identitas MR ABH (17) dan F Als Iki (18).

Kedua warga Kabupaten Batola  yang masih berstatus pelajar tertangkap tangan sedang mencuri motor.

Baca juga: Diringkus di Rumahnya, Begini Modus Pencuri Motor di Balikpapan Ini Beraksi

Baca juga: Terekam CCTV, Begini Pencuri di Kotim Kalteng Curi Kotak Amal Masjid Ikhwanul Muhajirin

Kedua pelajar, baik Mr ABH dan F Alias Iki 'bernyanyi' bahwa aksi pencurian motor tersebut bukan dua orang saja. 

Berbekal keterangan keduanya, kemudian tim bergerak dan berhasil mengejar serta menangkap seorang pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS (18) laki laki, domisili di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Diurai Suwarji, dari pengembangan kasus, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut yakni sebanyak 6 (enam ) laporan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir.

Para pelaku mengakui ada yang terlibat sebagai pelaku dalam kejadian lain dan didapat lagi  nama - nama pelaku lainnya sehingga tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap yaitu MY (18), AR alias ABH (17) keduanya warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Batola yang juga pelajar.

Polisi juga menangkap dua orang penadah, SG Alias Sugi, dan SD Alias Idi.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama - sama pada  malam hari dan di ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, " urai Suwarji. 

Sementara itu, lanjut Suwarji, terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti sebagai berikut: 

3 (tiga) unit sepeda motor, Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah (sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian). 

Ditambah 5 (lima) unit sepeda motor milik masing-masing korban berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut  antara lain Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.

Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi  mau terlibat aktif dalam pengungkapan ini sehingga kasus-kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Gambut dapat diungkap. 

Baca juga: Pura-pura Mancing, Dua Pencuri di Kukar Gondol Motor Warga di Desa Sabintulung

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved