Kriminalitas di Kalsel
Diringkus Saat Beraksi di Gambut, Komplotan Pencuri Motor ini Ternyata Masih Pelajar
Polsek Gambut berhasil mengamankan 7 orang komplotan pencuri motor yang beraksi di Gambut Kabupaten Banjar
Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Polsek Gambut berhasil mengamankan 7 orang komplotan pencuri motor yang beraksi di Gambut Kabupaten Banjar.
Para pencuri motor yang terbilang muda ini, ternyata masih berstatus pelajar.
Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, Selasa (2/1/2024) menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang bersama - sama pihak kepolisan berhasil mengamakan pelaku dengan identitas MR ABH (17) dan F Als Iki (18).
Kedua warga Kabupaten Batola yang masih berstatus pelajar tertangkap tangan sedang mencuri motor.
Baca juga: Diringkus di Rumahnya, Begini Modus Pencuri Motor di Balikpapan Ini Beraksi
Baca juga: Terekam CCTV, Begini Pencuri di Kotim Kalteng Curi Kotak Amal Masjid Ikhwanul Muhajirin
Kedua pelajar, baik Mr ABH dan F Alias Iki 'bernyanyi' bahwa aksi pencurian motor tersebut bukan dua orang saja.
Berbekal keterangan keduanya, kemudian tim bergerak dan berhasil mengejar serta menangkap seorang pelaku yang melarikan diri tersebut dengan inisial SS (18) laki laki, domisili di Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Diurai Suwarji, dari pengembangan kasus, berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut yakni sebanyak 6 (enam ) laporan dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir.
Para pelaku mengakui ada yang terlibat sebagai pelaku dalam kejadian lain dan didapat lagi nama - nama pelaku lainnya sehingga tim kemudian kembali bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap yaitu MY (18), AR alias ABH (17) keduanya warga Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Batola yang juga pelajar.
Polisi juga menangkap dua orang penadah, SG Alias Sugi, dan SD Alias Idi.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 huruf 4e karena terlibat dalam aksi pencurian secara bersama - sama pada malam hari dan di ancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, " urai Suwarji.
Sementara itu, lanjut Suwarji, terhadap para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Dalam penggerebekan tersebut, berhasil disita 8 unit sepeda motor sebagai barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) unit sepeda motor, Honda Vario 125 hitam, Yamaha Jupiter MX hitam, dan Yamaha Jupiter MX merah (sebagai alat yang digunakan untuk melakukan pencurian).
Ditambah 5 (lima) unit sepeda motor milik masing-masing korban berdasarkan laporan yang diterima oleh Polsek Gambut antara lain Suzuki Shogun 125 kuning, Suzuki Smash hitam, Yamaha Nmax biru malam, Honda Vario 125 hitam, dan Yamaha Xeon biru putih.
Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus tersebut, Polsek Gambut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berpartisipasi mau terlibat aktif dalam pengungkapan ini sehingga kasus-kasus curanmor yang terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir dan sangat meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Gambut dapat diungkap.
Baca juga: Pura-pura Mancing, Dua Pencuri di Kukar Gondol Motor Warga di Desa Sabintulung
Gadaikan Motor Pengujung Warung , Pria Asal Barabai Ini Mengaku Uangnya untuk Judi Online dan Nyabu |
![]() |
---|
Geger Komponen Senilai Rp 81 Juta Hilang di Perusahaan di Tapin, Pencurinya Ternyata Pekerja Magang |
![]() |
---|
Rekonstruksi Anak Bunuh Ayah di Tapin, Pelaku Lancar Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanahbumbu Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Mengaku Polisi, Begal Motor di Perkantoran Pemprov Kalsel Diringkus, Polisi Amankan Mobil Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.