Berita Banjarbaru

Cabuli Anak di Bawah Umur Saat Pesta Miras, Dua Pemuda di Banjarbaru Diamankan

Terlibat pencabulan anak di bawah umur dua pemuda di Banjarbaru ini diamankan petugas Polsek Liang Anggang

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pencabulan anak. Dua pemuda di Banjarbaru diamakan Polsek Liang Anggang karena lakukan pencabulan anak dibawah umur 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dua remaja di Banjarbaru, kini harus mendekam di balik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Sebab kedua orang tersebut telah tega melakukan pencabulan, terhadap korbannya yang masih berumur 14 tahun.

Tindakan tidak senonoh itu terjadi pada satu indekos di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel, Kamis (28/12/2023).

Para pelaku diantaranya berinisial RCY (21) dan DA (20). Keduanya berstatus sebagai karyawan swasta.

Dijelaskan Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, bahwa tindak pinanda tersebut bermula ketika korban ditawari minuman keras oleh pelaku.

Kemudian setelah itu korban masuk ke dalam kamar dan diikuti oleh pelaku RCY, dan mengunci pintu kamar.

"Awalnya korban dirayu dan kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami Istri," kata Tarigan, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Heboh Pekerja Garmen di Jalan A Yani Tanahlaut Ditemukan Tergantung di Tangga

Baca juga: Sosok Andi Syamsul yang Meninggal saat Jadi Imam Salat Subuh di Balikpapan, Rutin Baca Al- Quran

Tidak lama kemudian pelaku DA mengetok pintu kamar, setelah itu pelaku RCY dan korban keluar dan melanjutkan untuk minum minuman keras.

Saat itu Pelaku DA juga menggerayangi bagian dada korban. Setelah mendapatkan perlakuan itu korban istirahat untuk tidur.

Kemudian keesokan harinya korban pun pulang, dijemput oleh orangtuanya, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

"Kebaradaan korban diketahui oleh orangtuanya, setelah mendapatkan informasi dari teman koban," jelas Tarigan.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku RCY dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku DA dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved