Kabar Kalteng

Anggota Polsek Dusun Tengah Bartim Bekuk Pelaku Pengancaman Karyawan Perusahaan, Pakai Senpi Ilegal

Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), membekuk seorang lelaki berusia 39 tahun berinisial HT

Editor: Edi Nugroho
Polres Bartim untuk Banjarmasinpost.co.id
Pelaku dan Barbuk senpi Bartim 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TAMIYANGLAYANG - Mengancam karyawan PT Bartim Coalindo dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan beberapa waktu lalu, seorang warga ditangkap anggota Polsek Dusun Tengah.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), membekuk seorang lelaki berusia 39 tahun berinisial HT, Rabu (31/7/2019) siang lalu.

Penangkapan HT ini dilakukan setelah sebelumnya warga Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) itu dilaporkan mengancam karyawan PT Bartim Coalindo dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) rakitan beberapa waktu lalu.

Informasi didapat, kejadian bermula pada Sabtu (25/5/2019) pukul 15.30 WIB lalu, dimana pelaku mengancam korbannya DY (34) yang sedang berada di Mess PT Bartim Coalindo di Desa Saing Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim.

Baca juga: Kondisi Mayat Pria yang Diduga Pencuri Sawit Kobar Kalteng, Ditemukan Mengapung di Rawa

Baca juga: Permintaan Aliansi Pergerakan Mahasiswa Pembaharu Soal Tambang Ilegal di Kaltim, Ditemui Langsung

Berdasarkan laporan korbannya, pelaku saat itu tiba-tiba datang lalu marah -marah tanpa sebab sambil mengeluarkan senjata api rakitan dan mengacungkannya ke arah korban.

• Punya Senjata Api Rakitan untuk Mengancam Warga, Pria di Barsel Ini Dibuat Tak Berkutik

• Jelang Iduladha 2019, Kenali Ciri Hewan Stres dan Bikin Daging Kurban Tak Enak, Ini Penjelasannya

• Ada Sumur Berusia 600 Tahun di Kawasan Makam Sultan Suriansyah Banjarmasin, Diziarahi karena Ini

Merasa terancam, korban pun lari menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dusun Tengah.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK MH melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M Syafuan Nor SIK melalui rilis tertulis yang diterima, Kamis (1/8/2019), mengatakan pelaku bisa dibekuk setelah pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.

Dimana setelah melakukan penyelidikan di lapangan, pihaknya mendapat informasi pelaku berada di kawasan Ampah.

Baca juga: Dugaan Temuan Mayat Hebohkan Warga Sungaicuka Tanahlaut, Sebagian Organ Tubuh Nyembul

"Hingga akhirnya pelaku bisa kami amankan dan bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Dilanjutkannya, dari hasil pemeriksaan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek dengan gagang terbuat dari kayu berwarna hitam yang digunakan untuk melakukan pengancaman.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 335 ayat (1) KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan Pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun," pungkasnya. (Tribunkalteng.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Pakai Senpi Ilegal, HT Ancam Karyawan PT Bartim Coalindo di Dusun Tengah, Ini yang Kemudian Terjadi,

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved