Pilpres 2024

Ketua DPW PKB Kalsel Membelot Dukung Prabowo-Gibran, Zairullah Azhar Terancam Sanksi

Buntut dukungan Bupati Tanahbumbu Zairullah Azhar ke pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ini DPP PKB akan beri sanksi

|
Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Bupati Tanahbumbu yang juga Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zairullah Azhar mengakui mendukung pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 

Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid menyatakan DPP akan memproses sanksi terhadap Zairullah karena melanggar disiplin organisasi.

"Tentunya akan diproses dan diambil tindakan disiplin organisasi," kata politisi akrab disapa Gus Jazil itu di Jakarta saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu.

Sedangkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN Kalsel Awan Subarkah mengaku belum melihat potongan video dukungan Zairullah terhadap Prabowo. Setelah melihatnya, Awan mengatakan pihaknya segera meminta klarifikasi langsung dari Zairullah.

“Kami akan tabayyun terlebih dahulu kepada beliau. Intinya, kami tidak bisa langsung men-justifikasi seperti apa,” katanya, Rabu.

Awan menegaskan TKD AMIN Kalsel masih solid. Komunikasi semua parpol pengusung terus berjalan. “Insya Allah tidak ada persoalan,” tegas politisi PKS ini.

Terlebih menjelang kedatangan Anies ke Kalsel. “Insya Allah pada 29 Januari, Pak Anies kampanye terbuka di Kalsel. Rencananya di Banjarmasin, Banjarbaru dan Banjar,” tuturnya.

Dukungan Zairullah terhadap pasangan Prabowo-Gibran bakal dipelajari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel. Sebab, Zairullah berbicara saat itu dalam kapasitas sebagai pejabat negara yakni Bupati Tanbu.

“Kami akan kroscek terkait dugaan peristiwa tersebut. Akan ditanya dulu ke Bawaslu Kabupaten Tanahbumbu untuk memastikan peristiwanya bagaimana,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Rabu.

Aries mengatakan memang ada payung hukum yang mengatur sikap pejabat negara saat Pemilu
Dalam Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 Pasal 281 disebutkan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu dengan sejumlah syarat. Di antaranya tidak menggunakan fasilitas jabatannya, menjalani cuti di luar tanggungan negara,

Pada Pasal 299 disebutkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik diizinkan berkampanye. Pejabat negara nonparpol juga bisa berkampanye selama didaftarkan sebagai anggota tim kampanye ke KPU. (msr/wie/tribunnews)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved