Berita Banjarbaru

Pria Pengangguran di Banjarbaru Cabuli Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Rayakan Malam Tahun Baru

Seorang pria pengannguran di Banjarbaru ini dilaporkan ke Polsek Liang Anggangkarena melakukan pencabulan anak

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Polsek Liang Anggang untuk BPost
Pelaku pencabulan pada malam pergantian tahub baru 2024 (tengah) saat diamankan di Mapolsek Liang Anggang Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pencabulan anak di bawah umur, kembali terjadi di Banjarbaru, kali ini pada awal Tahun Baru 2024.

Korbannya merupakan seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, sedangkan pelakunya merupakan pria pengangguran berinisial I (24).

Perbuatan tidak senonoh itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, merayakan malam pergantian tahun.

Hingga tahun berganti, sejoli itu masih merayakan malam tahun baru di toko retail di Jalan Ahmad Yani Km 21, hingga pukul 03.00 Wita. Setelah itu korban di antar oleh pelaku pulang.

Karena posisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku memegang tangan korban, sembari menyuruhnya melepas celana.

"Kemudian saat itu juga pelaku mencabuli korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, Kamis (4/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Nelayan Batulicin Tanahbumbu Hilang, Saat Periksa Alat Tangkap Udang

Baca juga: Warga Manarap Kertak Hanyar Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan, Diduga Korban Tewas Tersetrum

Aksi pelaku baru diketahui sekira pukul 04.30 Wita, saat ayah korban pulang kerumah, dan mendapati anaknya bersama pelaku.

"Lalu pagi harinya ayah korban langsung membawa pelaku ke Polsek Liang Anggang, dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.

Saat diperiksa, pelaku ujar Tarigan mengakui semua tindakannya, telah melakukan pencabulan kepada korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved