Berita Banjarbaru
Pria Pengangguran di Banjarbaru Cabuli Anak di Bawah Umur, Ajak Korban Rayakan Malam Tahun Baru
Seorang pria pengannguran di Banjarbaru ini dilaporkan ke Polsek Liang Anggangkarena melakukan pencabulan anak
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus pencabulan anak di bawah umur, kembali terjadi di Banjarbaru, kali ini pada awal Tahun Baru 2024.
Korbannya merupakan seorang anak perempuan yang baru berusia 12 tahun, sedangkan pelakunya merupakan pria pengangguran berinisial I (24).
Perbuatan tidak senonoh itu bermula saat pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, merayakan malam pergantian tahun.
Hingga tahun berganti, sejoli itu masih merayakan malam tahun baru di toko retail di Jalan Ahmad Yani Km 21, hingga pukul 03.00 Wita. Setelah itu korban di antar oleh pelaku pulang.
Karena posisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku memegang tangan korban, sembari menyuruhnya melepas celana.
"Kemudian saat itu juga pelaku mencabuli korbannya," kata Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Ipda Firdaus Tarigan, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - Nelayan Batulicin Tanahbumbu Hilang, Saat Periksa Alat Tangkap Udang
Baca juga: Warga Manarap Kertak Hanyar Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan, Diduga Korban Tewas Tersetrum
Aksi pelaku baru diketahui sekira pukul 04.30 Wita, saat ayah korban pulang kerumah, dan mendapati anaknya bersama pelaku.
"Lalu pagi harinya ayah korban langsung membawa pelaku ke Polsek Liang Anggang, dan melaporkan kejadian tersebut," jelasnya.
Saat diperiksa, pelaku ujar Tarigan mengakui semua tindakannya, telah melakukan pencabulan kepada korban.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang no 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
pencabulan anak
Banjarbaru
Pria Pengangguran
malam pergantian tahun
Polsek Liang Anggang
pencabulan anak di Banjarbaru
Banjarmasinpost.co.id
Wanita Pengendara Vespa Tewas Kecelakaan di Mistar Cokrukosomo Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologis |
![]() |
---|
Anak 11 Tahun Tewas Kecelakaan di Depan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologis |
![]() |
---|
Ada Temuan BPK Rp41 M, Gubernur Kalsel Desak Tanggung Jawab Direksi Lama PT Bangun Banua |
![]() |
---|
Ubah Lahan Basah Tidak Produktif Jadi Kebun Jagung, Polda Kalsel Panen 700 Ton |
![]() |
---|
8 Persen Wilayah Kalsel Masih Blank Spot, Pemprov Targetkan Layanan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.