Perundungan Anak di HSS

Korban Maafkan Pelaku, Kasus Perundungan Anak di Daha Selatan Selesai di Luar Pengadilan  

Kasus perundungan atau kekerasan terhadap anak berinisial KUP (14) di Daha Selatan, Kabupaten HSS berakhir di luar pengadilan

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Kasatreskrim Polres HSS AKP Widodo Saputro didampingi KBO Reskrim Iptu Purwadi, Kanit Tipidum Ipda Henry Aristiyanto dan Kanit PPA Aipda Alfiannor, memberikan keterangan pers terkait kesepakatan diversi kasus perundungan atau kekerasan anak, Jumat (5/1/2024) di Mapolres HSS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Kasus perundungan atau kekerasan terhadap anak berinisial KUP (14), di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) akhirnya Selesai.

Polres HSS berhasil memfasilitasi penyelesaian  secara diversi atau di luar pengadilan, Jumat (5/1/2024).

Pihak keluarga korban bersedia memaafkan pelaku AH (14)  dan SR (15), setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres HSS, UPTD PPA Dinas PPKBPPPA mempertemukan keluarga pelaku dengan kelurga korban.

Kasatreskrim Polres HSS, AKP Widodo Saputro, dalam keterangan pers nya, pukul 18.00 wita mengatakan, kesepakatan tercapai pada Jumat hari ini, pukul 11.00 wita di Aula Polres HSS.

Baca juga: Pelaku Perundungan Jadi Tersangka, Kapolres Upayakan Penyelesaian di Luar Pengadilan  

Baca juga: Kasus Perundungan Anak di Daha Selatan, Kapolres HSS Sebut Motif Cemburu, Pelaku Bukan Anak Geng  

Baca juga: Kasus Perundungan Dua Anak di Daha Selatan, Kadisdik HSS Sebut Dipicu Saling Balas Chat Lewat WA

"Antara terlapor dan pelapor sepakat untuk diversi. Pelaku dan korban juga sudah kembali berteman, sudah saling bermaaf-maafan. Alhamdulilah mereka juga sudah saling berpelukan saat dipertemukan,”kata Kasatreskrim. 

Disebutkan, diversi dilakukan dengan perangkat lengkap. Selain Satreskrim, ada UPTD PPA dari Dinas PPKBPPA.

"Kedua pihak sudah saling memaafkan atas kejadian tersebut, dan diharapkan kejadian itu tak terjadi lagi di wilayah Hulu Sungai Selatan maupun Kalimantan Selatan,”kata Kasatreskrim didampingi KBO Reskrim Iptu Purwadi, Kanit Tipidum Ipda Henry Aristiyanto dan Kanit PPA Aipda Alfiannor.

Widodo menjelaskan,Satreskrim sebagai penyidik sudah menjalankan Undang Undang terkait dugaan perundungan atau kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi 31 Desember 2023 tersebut di Kecamatan Dana Selatan.

Namun, langkah  diversi wajib dilakukan, sesuai amanah UU RI Nomor 11  tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi.

Di peraturan itu disebutkan, proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana, atau disebut diversi, dengan pertimbangan kasus anak-anak bermasalah hukum mengutamakan masa depan anak agar masing-masing bisa tetap sekolah dan menyesaikan pendidikannya.

“Sesuai pasal 7 diversi wajib kami lakukan karena pelakunya dibawah umur,”tambah Widodo lagi.

Meski demikian, diversi akan batal jika pelaku mengulangi perbuatanya lagi. Satreskrim Polres HSS pun mengimbau para orangtua, agar  menjaga dan meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya. Terutama yang beranjak remaja.

“Kedepan, sesuai perintah Kapolres, kami melalui Unit PPA akan keliling ke sekolah-sekolah untuk sosialisasi terkait bahaya bullying,”imbuhnya.

Terkait proses hukum yang sudah berjalan, dimana kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, Widodo mengatakan, sudah melakukan proses dengan membuat permohonan ke Pengadilan Negeri Kandangan.

Baca juga: Viral Video Aksi Perundungan Anak Diduga di Negara Kalsel, Hadang Motor Hingga Tarik Jilbab

Permohonan disertai berkas administrasi kesepakatan damai. Setelah sidang tertutup, selanjutnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) berdasarkan  penetapan PN Kandanga.

Adapun barang bukti akan dikembalikan sesuai aturan. Dengan selesainya perkara ini secara diversi, viralnya video kasus ini sudah selesai.

“Terimakasih kepada pihak orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemeritah desa. Mohon  maaf kami tak bisa mempublikasi dokumentasi perdamaian ini, untuk melindungi kepentingan masing-masing anak,”pungkasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved