Berita Banjarmasin

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru, Hadirkan Ahli

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (3/1/2024).

Dalam sidang kali ini, terdakwa M Joni Setiawan pun menghadirkan saksi ade charge atau saksi meringankan berupa saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan yakni Samsul yang merupakan ASN yang menjabat Kasubag LPSE di Kabupaten Banjar.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Samsul membeberkan bahwa memang peraturan tentang PPTK ini ada perbedaan dan beberapa kali juga mengalami perubahan.

Baca juga: Polsek Mekarsari Batola Beri Bantuan Sembako dan Sedap Aspirasi Warga Desa Tamban Raya Baru

Baca juga: Hukuman Keras Bagi 2 Tenaga Kontrak Disdamkartan Bontang Kaltim Positif Konsumsi Sabu, Diwanti-wanti

Hal ini pun kemudian juga berdampak pada dinamika atau realitas yang terjadi di lapangan dalam berbagai proyek pengadaan barang maupun jasa.

"Tapi karena berbagai faktor, kadang PPTK melampaui kewenangan bahkan merangkap jabatan," katanya.

Sidang pun kemudian ditunda dan rencananya akan dilanjutkan pekan depan tepatnya Rabu (10/1/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.

M Joni Setiawan sendiri duduk di kursi pesakitan karena diduga melakukan korupsi pada proyek pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru pada tahun anggaran 2020.

M Joni Setiawan sendiri dalam proyek pengadaan iPad ini menjabat sebagai Kasubag di Sekretariat DPRD Banjarbaru sekaligus sebagai PPTK.

Dan selain M Joni Setiawan, penyedia jasa yakni Aulia Rachman pun turut terseret jadi terdakwa dalam perkara ini.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Baca juga: Geger Pria di Baamang Tengah Sampit Kesetrum Listrik saat Hendak Memasang Baliho, Nyaris Terjatuh

Keduanya didakwa dengan dakwaaan primair Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya untuk dakwaan subsidaernya yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Dalam perkara ini, sejatinya ada empat orang yang sudah menjadi terdakwa. Pasalnya sebelumnya ada Aida Yunani selaku Sekretaris di DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang dan sudah divonis bersalah.

Aida Yunani divonis selama 4 tahun penjara, sedangkan Ahmad Syaifullah divonis 1 tahun penjara.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved