Pemilu 2024

KPU Tanahbumbu Temukan 184 Lembar Surat DPR RI Suara Rusak, Ada Yang Sobek

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahbumbu mendapati 184 lembar surat suara rusak untuk pemilihan DPR RI, Minggu (7/1/2024).

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
Pelipatan surat suara di gedung logistik KPU Tanahbumbu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahbumbu mendapati 184 lembar surat suara rusak untuk pemilihan DPR RI, Minggu (7/1/2024).

Kerusakan itu diketahui setelah pelipatan surat suara yang dilakukan sejak Senin (1/1/2024) lalu di gudang logistik pemilu di kompleks perkantoran Pemkab Tanahbumbu.

Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryadi, mengatakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023, surat suara dibagi menjadi dua, rusak dan cacat.

“Ya memang ada ditemukan surat suara yang rusak untuk jenis pemilu DPR RI sebanyak 184 lembar,” kata dia.

Baca juga: Ini Hasil Temuan KPU Nunukan Saat Kegiatan Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Baca juga: Pelipatan Surat Suara Libatkan Ratusan Warga, KPU Tapin Targetkan 10 Hari

Kerusakannya ada yang sobek, ada yang ternoda karena bercak tinta terlalu banyak, ada yang terbelah menjadi 2 bagian.

“Untuk surat suara DPRD provinsi dan lain lain belum bisa kami hitung karena masih proses sortir,” kata Puryadi.

Berdasarkan ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 itu, surat suara yang dianggap rusak meliputi beberapa aspek, seperti hasil cetak warna yang tidak merata, tidak jelas, sulit terbaca, dan terdapat banyak noda.

Selain itu, surat suara juga dapat dianggap rusak jika mengalami kerusakan berupa kusut, mengkerut, dan sobek.

Ketidaksesuaian warna penanda surat suara dengan jenis Pemilu, ketidak lengkapan atau ketidakbjelasan nama dan logo partai politik, serta ketidakjelasan logo KPU juga masuk dalam kriteria surat suara yang rusak.

Kemudian, terdapat lubang pada kolom nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang dapat menimbulkan kesan sudah dicoblos, foto calon atau pasangan calon yang buram atau berbayang, serta ketidaksesuaian warna lambang partai dengan standar dan spesifikasi teknis KPU.

Baca juga: Kondisi Distribusi Gas 3 Kg dari Agen ke Pangkalan di Berau Pasca Bupati Berau Sri Juniarsih Sidak

Selain itu, kata Puryadi, juga terdapat surat suara yang cacat, salah satu contohnya, ada bintik tinta di surat suara.

Untuk surat suara yang cacat, pihaknya akan menggelar pleno untuk memutuskan apakah surat suara masih layak digunakan atau tidak. Namun, ia belum bisa memastikan rinciannya. “Sementara ini masih kami sisihkan dulu. Nanti diperiksa lagi bersama,” ujarnya.

Puryadi juga tidak bisa memastikan penyebab kerusakan surat suara tersebut. “Kita tidak tahu juga bagaimana prosesnya di percetakan. Tapi namanya olahan manusia, pasti ada kekurangan.” katanya.


(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved