Pemilu 2024
Puluhan APK di Banjarbaru Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Sebabnya
Puluhan alat peraga kampanye (APK) di Kota Banjarbaru dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru, ini sebabnya
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sebanyak 34 Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2024 di Kota Banjarbaru dilaporkan ke Bawaslu.
APK itu dilaporkan oleh Muhammad Fahmi Azhari, seorang Alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Kalsel, Selasa (9/1/2024).
Dikatakan Fahmi bahwa sejumlah APK tersebut dilaporkan, karena keberadaanya yang diduga telah melanggar PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampamye Pemilu dan Perda Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011 tentang pemasangan reklame.
"Dugaan pelanggaran seperti APK yang menempel di pohon, kemudian di fasilitas pendidikan, fasilitas negara," katanya.
Fahmi menjelaskan tindakannya tersebut murni ia lakukan sebagai wujud, turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
"Sementara ini yang baru kami laporkan untuk APK yang berada di wilayah Kecamatan Banjarbaru Utara, dan sebagian di Kecamatan Banjarbaru Selatan," jelasnya.
Diharapkannya, pelaporan tersebut dapat memotivasi masyarakat luas, untuk turut berpartisipasi aktif dan berani melapor.
"Karena Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, tetapi perlu peran serta masyarakat, untuk melakukan pengawasan terhadap demokrasi ini," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin, Saksi Sebut Korban Naik Sepeda Motor Bertiga
Baca juga: Bank Syariah Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi Dicari Berikut Lokasi Penempatan
Sementara itu, Tim Hukum Pelapor, Jaya Hasiholan Limbong berharap agar laporan tersebut bisa segera ditindallanjuti oleh Bawaslu.
"Kalai tidak ada tindakan maka kami akan membuat laporkan kembali. Bila tidak ada juga tanggapan maka kami akan minta penjelasan," ucapnya.
Jaya juga memastikan gerakan itu mereka lakukan murni kepedulian terhadap upaya penegakan aturan, sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan salah satu partai atau peserta pemilu.
"Karena memang yang kami laporkan hampir semua partai, dan juga hampir semua Caleg yang kedapatan menempatkan APK tidak sesuai dengan aturan," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Alat Peraga Kampanye (APK)
Bawaslu Banjarbaru
APK di Banjarbaru dilaporkan ke Bawaslu
Banjarmasinpost.co.id
Kota Banjarbaru
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.