Berita Banjarmasin
Divonis 1 Tahun, Mantan Pengawas SD di Tapin Ini Tak Kuasa Menahan Air Mata
Mantan pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Rakhmat Hidayat divonis hakim 1 tahun penjara, terdakwa menangis
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Suasana haru mewarnai sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap mantan pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Rakhmat Hidayat hari ini Rabu (10/1/2024).
Rakhmat Hidayat sendiri divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim akhirnya menyatakan terdakwa dalam perkara penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se-kabupaten Tapin tahun anggaran 2021 ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rakhmat Hidayat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Terdakwa Rakhmat pun langsung menyatakan menerima atas putusan dari Majelis Hakim, sementara itu JPU menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Capres-Cawapres Kemungkinan Abstain di Acara Haul Guru Sekumpul 2024, Ini Alasannya
Baca juga: Bawa 10 Gram Sabu Saat Berkendara, Warga Kelayan Banjarmasin Ditangkap di Batola
Menariknya, jalannya sidang yang dipimpin oleh Jamser Simanjuntak selaku Ketua Majelis Hakim ini, turut disaksikan oleh tenaga pendidik yang ada di Kabupaten Tapin.
Mereka hadir saat itu rupanya untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa Rakhmat Hidayat.
Dan suasana haru pun datang ketika sidang usai, dimana terdakwa bertemu dan bersalaman dengan para tenaga pendidik yang hadir saat itu. Rakhmat pun tak kuasa menahan air mata.
Terlebih saat itu turut hadir juga rekan sekerjanya, termasuk juga keluarganya untuk ikut memberikan dukungan.
Rahmat duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penyelewengan pengelolaan dana BOS Reguler yang bersumber dari Pemerintah Pusat.
Penyimpangan dana BOS reguler dilakukan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di 174 SD se-kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.
Total anggaran dana BOS kegiatan assesmen dan evaluasi untuk 174 SD se-Kabupaten Tapin 2021 diketahui sebesar Rp 559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana sekitar Rp 171 juta lebih. Dan dari hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.
Dan terdakwa pun sudah mengembalikan uang sebesar jumlah kerugian negara yang muncul.
Selain itu pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp 15.000 per siswa, dan itu disepakati.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kecamatan Candi Laras Utara
Kabupaten Tapin
pengawas SD
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
penyelewengan dana BOS di Tapin
Banjarmasinpost.co.id
Razia di Jalan Simpang Ulin, Kasatpol PP Banjarmasin: Barang Milik PKL Bisa Diambil Tanpa Biaya |
![]() |
---|
Dispersip Kalsel Gelar Dogeng dan Talkshow Literasi di Taman Lalulintas Banjarmasin |
![]() |
---|
Sejumlah Sekolah Kekurangan Siswa, Disdik Banjarmasin: Orangtua Pilih Pesantren |
![]() |
---|
Penerimaan Murid Baru 2025, SDN 10 Basirih Banjarmasin Cuma Dapatkan Empat Siswa |
![]() |
---|
PKL di Simpang Ulin Banjarmasin Pasrah Tabung Gas dan Peralatan Berjualan Disita Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.