Berita Batola

Bawa 10 Gram Sabu Saat Berkendara, Warga Kelayan Banjarmasin Ditangkap di Batola

Kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 10 gram, warga Jalan Gerilya  Kelurahan Kelayan Timur ditangkap petigas Polres Barito Kuala

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Batola Untuk BPost
MLD warga Jalan Gerilya Kelurahan Kelayan Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, karena bawa sabu seberat 10 gram,Rabu (10/1/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Seorang lelaki berinisial MLD menjalani  pemeriksaan di ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala, Rabu (10/1/2024).

Warga Jalan Gerilya  Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan itu berstatus tersangka. 

Dia ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang beratnya sekitar 10.33 gram. 

Petugas menemukan dua paket sabu saat menggeledah badan pelaku di Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 16.50 Wita. 

Kini, pelaku dari barang bukti lainnya, seperti satuninit handphone dan kartu, satu unit sepeda motor Honda PCX Hitam dan satu bungkus kopi kapal api diamankan polisi.

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Polres Barito Kuala, Iptu Ma'rum mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Alalak dipimpin Kasatresnarkoba AKP Mashuri.

Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Kasatresnarkoba bersama anggota sehingga berhasil menangkap pelaku berinisial MLD, lanjut Iptu Ma'rum.

Baca juga: Kedapatan Bertransaksi Sabu di Sungai Miai Dalam Banjarmasin, Dua Pria Diringkus Petugas

Baca juga: Gondol Uang & Laptop dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Banjrmasin, Komeng Diringkus Polisi di Tanbu

"Kapolres Batola menghimbau  kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan melibatkan diri dalam lingkar peredaran narkoba dan menghimbau masyarakat untuk peduli dan melaporkan kepada petugas kepolisian apabila ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal," pungkas Iptu Ma'rum.

(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)


MLD ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena membawa dua paket sabu di Jalan Brigjen Hasan Basri Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/1/2024).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved