Berita Banjarmasin

Kedapatan Bertransaksi Sabu di Sungai Miai Dalam Banjarmasin, Dua Pria Diringkus Petugas

Dua pri diringksu petugas Polsekta Banjarmasin Barat saat bertransaksi Sabu-sabu di Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Foto ist Polsekta Banjarmasin Barat
Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan petugas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Barat berhasil ringkus dua orang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (3/1/2024) lalu. 

Kedua pelaku itu yakni BC(45) dan AY (53). Mereka diringkus di kediaman AY, Jalan Sungai Miai Dalam, Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin Utara

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri menyebut pihaknya memang mendapat informasi bahwa di TKP tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. 

“Sehubungan dengan informasi tersebut, kami pun segera melakukan lidik,” kata Firuza. 

Saat pelaku berada di TKP, kepolisian segera meringkus pelaku. Di rumah tersebut ditemukan satu paket sabu dengan berat 4,62 gram lengkap dengan satu timbangan digital.

Baca juga: Gondol Uang & Laptop dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Banjrmasin, Komeng Diringkus Polisi di Tanbu

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Banjarmasin Jadi Korban Rudapaksa Lansia, 6 Bulan Pelaku Masih Belum Diamankan

“Barang bukti itu kami temukan di tangan BC. Selain itu, AY juga tertangkap basah bahwa di tangannya ada satu pipet berisi sabu-sabu dengan berat 0,02 gram serta satu bong yang terbuat dari kaca,” ungkapnya.

Atas barang bukti yang ditemukan tersebut, kedua pelaku segera diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kedua pelaku diganjar dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved