Pemilu 2024

Jadwal Penetapan Calon Terpilih PTPS Pemilu 2024, Intip Besaran Gaji dan Wewenangnya

Berikut jadwal penetapan calon terpilih Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilu 2024.

Editor: Mariana
Muhammad Rahmadi_
Ilustrasi. Prosesi pelantikan PTPS Panwascam Banjarmasin Barat 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut jadwal penetapan calon terpilih Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran lowongan kerja untuk petugas PTPS.

Rekrutmen ini dibuka seiring semakin dekatnya tahapan Pemilu 2024.

Sebentar lagi, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari untuk pemilihan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Adapun pengumuman masa pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 dimulai dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024.

Baca juga: Skema Rancangan Pilpres 2024 Jika Berlangsung 2 Putaran, Berikut Jadwalnya

Baca juga: Update Harga Emas Batangan Kamis 11 Januari 2024 Fluktuatif: Antam Stagnan dan UBS Naik Rp 1.000

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan: 7 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi: 10 Januari 2024
  8. Tanggapan/masukan masyarakat: 10-21 Januari 2024
  9. Wawancara peserta: 2-17 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 18-19 Januari 2024
  11. Penggantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
  13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas: 24 Januari-7 Februari 2024.

Pengertian PTPS Pemilu

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 11, Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau disebut Pengawas TPS (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pengawas TPS ini dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian, dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Hal tersebut, berdasarkan Peraturan dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dikutip dari situs Bawaslo.go.id, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai inti dari pelaksaanan pemilu.

Sebagai informasi, Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS

  1. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan
  3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara
  4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
  5. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPD

Baca juga: Imbas Dugaan Pungli, KPK Gelar Sidang Etik 93 Pegawainya

Gaji Pengawas TPS

Dikutip dari situs Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Adapun rincian gajinya sebagai berikut:

  1. Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per bulan.
  2. Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu PTPS Pemilu? Ini Tugas, Wewenang, dan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved