Kriminalitas Nasional

Terungkap Misteri Motif Penembakan di Sampang, Anak Buah Pelaku Pernah Ditembak Korban

Setelah sempat menjadi tanda tanya motof penembakan di Sampang Madura terungkap, imi kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Jatim

Editor: Irfani Rahman
(TribunMadura/ Hanggara)
Relawan Prabowo-Gibran di Sampang, Muara (50), menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK), Jumat (22/12/2023).Terungkap ternyata motofnya adalah balas dendam 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Msiteri penembakan satu warga di Sampang Madura Jawa Timur akhirnya terkuak.

Ini setelah pihak Reskrimum Polda Jatim membekuk para tersangka penembakan.

Dari hasil penyelidikan ternyata motifnya adalah balas dendam dan bukan karena  motof politik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan, tersangka MW yang juga kepala desa di Sampang menyimpan dendam kepada korban.

"Anak buah MW pada 2019 lalu pernah ditembak oleh korban, sehingga MW membalas dengan merencanakan penembakan," katanya kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (11/1/2024).

Baca juga: Update Penembakan Relawan Prabowo di Jatim, Tiga Ditangkap Satu Peluru Ditemukan di Rumah Tersangka 

Baca juga: Kondisi Terbaru Relawan Prabowo-Gibran Pasca Ditembak OTK di Madura, Alami Luka Tembak Multitrauma

Totok enggan menjelaskan detail kasus penembakan pada 2019 yang dimaksud.

"Perkara sudah diputus di pengadilan," ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah MW, H, dan S, warga Sampang, serta AR dan HH, warga Pasuruan.

"MW adalah seorang kepala desa di Sampang dan merupakan otak penembakan terhadap korban," kata Totok.

Dalam kasus tersebut, MW berperan sebagai perencana aksi penembakan, menyiapkan eksekutor, menyiapkan fasilitas termasuk senjata api.

Tersangka H bersama MW juga berperan merencanakan, serta memantau posisi korban dan situasi sebelum aksi penembakan.

"Tersangka S berperan memantau keseharian korban sebelum aksi penembakan," jelasnya.

Sementara tersangka AR adalah eksekutor penembakan, dan HH adalah joki motor saat AR melakukan penembakan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 353 KHUP tentang perencanaan penganiayaan ayat 2, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Ancaman hukuman untuk Pasal 353 maksimal 7 tahun penjara, sementara Pasal 351 maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Muara ditembak oleh orang tak dikenal pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang duduk di sebuah toko di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Penembak melarikan diri usai melakukan aksinya.

Korban sampai saat ini masih dirawat di RSUD Dr Soetomo Surabaya karena mengalami luka pada punggung dan perut.

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved