Pemilu 2024

Bawaslu HSU Layangkan Imbauan Tertulis ke Parpol, Temukan 240 Pelanggaran Pemasangan APK

240 pelanggaran pemasangan APK dari berbagai parpol di HSU yang ditemukan Bawaslu dalam pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU, M Khairudin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Pengawasan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama seluruh panwaslu kecamatan dapati pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang langgar ketentuan sesuai Berita Acara KPU HSU.

Total ada 240 pelanggaran pemasangan APK dari berbagai partai politik (parpol) yang ditemukan dalam pengawasan di masa kampanye Pemilu 2024.

Pelanggaran yang ditemukan diantaranya, pemasangan di pohon, tiang listrik, tiang telkom, jembatan, kuburan, fasilitas pemerintah,sekolah dan juga di tempat ibadah.

Kemudian Bawaslu HSU juga ada mendapatkan surat dari PLN Amuntai yang meminta agar menyampaikan kepada peserta pemilu, untuk tidak memasang bendera maupun APK berdekatan dengan jaringan SUTM bertegangan tinggi karena bisa berbahaya. 

Baca juga: Haul ke-19 Guru Sekumpul 2024, Posko Induk Minta Kawasan Haul Bebas APK

Baca juga: Puluhan APK di Banjarbaru Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Sebabnya

Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu HSU, M Khairudin, Sabtu (13/1/2024), dengan adanya pelanggaran ini pihaknya  mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik terkait.

"Imbauan tertulis ini terkait upaya persuasif Bawaslu HSU kepada caleg dan partai politik maupun capres cawapres peserta pemilu agar mematuhi setiap aturan yang berlaku," tegasnya.

Dia mengajak peserta pemilu agar memberikan contoh yang baik dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Salah satunya dengan bisa mematuhi ketentuan terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Baca juga: 14 APK Caleg di Tanahbumu Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Melanggar Aturan

Disampaikannya, mengacu Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu, maka  Bawaslu dapat memberikan sanksi terkait pelanggaran, bisa berupa teguran,  adminsitratif sampai tidak diikut sertakan pada tahapan tertentu.

"Namun Bawaslu HSU dalam hal ini masih mengupayakan pendekatan persuasif, karena meyakini para caleg akan mematuhi aturan dan larangan yang berlaku," ucapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved