Berita Nasional

Cara Cek Penerima Bansos PKH dan Program Sembako 2024, Tahap I Segera Cair Januari

Simak cara cek penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako tahap I di tahun 2024.

Editor: Mariana
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi KKS untuk penerima Bansos PKH dan BPNT. 

Bantuan PKH dan Program Sembako, tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok.

Meski demikian, penerima dapat membelanjakan dana bantuan itu di mana saja dan kapan saja.

Tidak lagi terbatas lokasi e-warong atau agen tertentu.

Nominal Bansos PKH dan Program Sembako 2024

Bantuan PKH disalurkan per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.

Misal kategori ibu hamil akan mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan.

Penyaluran PKH dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus/pendamping PKH.

Biasanya, penerima akan dihubungi oleh pihak pengurus PKH untuk pencairan PKH.

Inilah besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:

Baca juga: Tetiba Videotron Anies Baswedan di Bekasi Berhenti Tayang, Capres Nomor Urut 1 Bereaksi

- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan

- Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan

Sementara besaran bansos Program Sembako adalah Rp 200 ribu per bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Segera Cek Rekening! Pencairan PKH dan Program Sembako Masuk Tahap I

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved