Berita Banjarmasin

Perkara Dugaan Korupsi iPad di DPRD Banjarbaru, Mantan Kasubag Perlengkapan Dituntut 4,5 Tahun

Mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga di Sekretariat DPRD Banjarbaru, M Joni Setiawan dituntut 4,5 tahun penjara

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sidang terdakwa M Joni Setiawan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga di Sekretariat DPRD Banjarbaru, M Joni Setiawan dituntut 4,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, hari ini Rabu (17/1/2024) sore.

JPU menilai bahwa terdakwa M Joni Setiawan terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru pada tahun anggaran 2020.

Terdakwa M Joni Setiawan dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yang menjadi dakwaan primair.

Baca juga: Wisata Kalsel - Tugu Nol Kilometer, Tampilkan Tulisan Tentang  Banjarbaru hingga Sejarahnya

Baca juga: Kecelakaan Roda Dua dengan Empat di Jalan Gubernur Soebardjo Malintang Gambut, Korban Tewas

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," ujar JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsidaer kurungan selama 5 bulan.

Berdasarkan audit BPKP Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul pada proyek pengadaan iPad DPRD Banjarbaru yang bersumber APBD tahun 2020 itu sebesar Rp 521.154.545.

Dalam perkara ini, sejatinya M Joni Setiawan tidaklah sendirian. Pasalnya penyedia jasa yakni Aulia Rachman juga ikut duduk jadi terdakwa.

Bahkan Aulia Rachman pun juga menjalani penuntutan oleh JPU pada hari ini, namun penuntutan dilakukan secara terpisah.

Dan sebelumnya sudah ada empat orang yang sudah divonis bersalah yakni atas nama Aida Yunani selaku Sekretaris di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan Ahmad Syaifullah sebagai penyedia barang atau jasa.

Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa M Joni Setiawan yakni R Rahmat Dannur SH.,CPM menyatakan akan mengajukkan not pembelaan atau pledoi.

"Kami akan mengajukkan pledoi secara tertulis, dengan waktu dua minggu," katanya.

Majelis Hakim pun menyetujui permohonan penasihat hukum terdakwa, sehingga sidang pung ditunda selama dua pekan.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved