Berita Tabalong

Pembangunan Gapura Nan Sarunai Tabalong  Lewat Batas Waktu, Pelaksana Didenda

Dinas PUPR Kabupaten Tabalong melaksanakan pembangunan gapura di Jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Progres pembangunan pintu gerbang di Jalan Nan Sarunai, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Tahun 2023 lalu, Pemkab Tabalong melalui Dinas PUPR Kabupaten Tabalong melaksanakan pembangunan gapura di Jalan Nan Sarunai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Dalam pelaksanaannya, ada dua gapura yang dibangun, yakni pada dua sisi Jalan Nan Sarunai, baik yang ada di Kelurahan Mabuun, maupun di Tanjung Selatan.

Pembangunan gapura tersebut seharusnya selesai pada Desember 2023 lalu. Namun hingga Kamis (18/7/2024) pengerjaan kedua sisi bangunan masih berlangsung.

Tak jarang, akses jalur juga ditutup saat melintas, hal itu untuk keamanan pengendara yang lewat di Jalan Nan Sarunai.

Baca juga: Lancarkan Aliran, Anggota Polsek Amuntai Utara dan Warga Bersihkan Sampah di Pintu Air Kuangan HSU

Baca juga: Banjir di HSU Rendam Rumah Dinas Pegawai Lapas Amuntai, Tetap Beri Layanan

Disebabkan tidak selesai tepat waktu, pelaksana pembangunan pun dikenakan denda dan mendapat perpanjangan waktu 50 hari.

"Untuk tambahan waktu sampai 50 hari dan dikenakan denda dan untuk desainnya sesuai dengan perencanaan awal," terang Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Wahyu.

Sebelumnya, awal Januari lalu, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani secara langsung meninjau Jalan Nan Sarunai dan pembangunan gapura di jalan tersebut.

Dibeberkan oleh Anang, kontrak pembangunan pintu gerbang Jalan Nan Sarunai berakhir pada 31 Desember 2023. Namun karena terkendala mobilisasi material, sehingga pengerjaan pun terhambat.

"Pintu gerbang Jalan Nan Sarunai kontraknya berakhir 31 desember 2023 tapi karena terkendala mobilisasi material karena hampir semuanya didatangkan dari luar maka insyaallah akan selesai dalam Januari," ungkap Bupati.

Tentunya secara otomatis pula, pelaksana kegiatan itu pun terang Anang dikenakan denda, sementara kegiatan tetap bejalan hingga pembangunan selesai.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved