Berita Banjarmasin

Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BBPOM Banjarmasin, Jaksa Bakal Hadirkan Tiga Ahli

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM) Banjarmasin ditunda

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Tahap III 2021 dengan terdakwa Heri Sukatno, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, hari ini Kamis (18/1/2024) ditunda. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Tahap III 2021 dengan terdakwa Heri Sukatno, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, hari ini Kamis (18/1/2024) ditunda.

Pasalnya ahli yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin tidak bisa berhadir dalam persidangan yang kembali dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Pengadilan Negeri Banjarmasin ini.

Kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suwandy ini, JPU pun meminta waktu selama satu pekan ke depan untuk menghadirkan ahli dalam persidangan.

Majelis Hakim pun kemudian menunda sidang, dan akan dibuka kembali pada Kamis (25/1/2024) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.

Baca juga: Surat Suara Rusak di Kalsel Capai Puluhan Ribu, Ajuan Perbaikan Maksimal 21 Januari

Baca juga: Kecelakaan di Jalan Nasional Ahmad Yani Satui Barat Tanahbumbu, Mobil Ban Carry Sampai Pecah

Ditemui usai persidangan, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penuntutan dan Upaya Hukum Kejari Banjarmasin, Ricky Purba SH, Ricky Purba SH menerangkan ada tiga ahli yang rencananya akan dihadirkan.

"Ada tiga ahli yang akan kami hadirkan, tapi satu sedang berhalangan hadir hari ini dan sudah konfirmasi bisa hadir minggu depan, dan dua lagi menyesuaikan," katanya.

Ditanya mengenai ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya tersebut, Ricky Purba pun menerangkan dari berbagai bidang.

"Satu terkait fisik, satu ahli lagi terkait dengan perhitungan kerugian negara dan yang terakhir dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," katanya.

Ricky Purba juga menerangkan bahwa untuk saksi yang sudah dihadirkan berjumlah belasan orang terkait perkara ini sudah selesai diajukkan.

"Untuk saksi-saksi sudah selesai. Tinggal ahli saja lagi," jelasnya.

Heri Sukatno sendiri jadi terdakwa karena perannya sebagai kontraktor pada proyek pengerjaan tahap III di 2021.

Anggaran sendiri berjumlah Rp 11 Miliar. Dan kerugian negara yang timbul diperkirakan sebesar Rp 211 juta, dan terdakwa pun sudah menitipkan uang untuk pengembalian kerugian negara yang timbul.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair.

Kemudian Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidaer nya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik BBPOM Banjarmasin ini, sejatinya ada dua terdakwa, namun penuntutan dilakukan terpisah.

Adapun selain Heri Sukatno, satu terdakwa lainnya atas nama Ridlan Mahfud Abdullah, yang merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp 16 Miliar.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved