Pemilu 2024

Langgar Perda, Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg di Banjarbaru Ditertibkan Satpol PP

Puluhan APK baliho maupun spanduk Calon Legeslatif (Caleg) yang ada di Kota Banjarbaru, ditertibkan personel Satpol

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Satpol PP Banjarbaru untuk Bpost
Personel Satpol PP Banjarbaru saat menertibkan alat peraga kampanye yang dinilai melanggar aturan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho maupun spanduk Calon Legeslatif (Caleg) yang ada di Kota Banjarbaru, ditertibkan personel Satpol.

APK tersebut dianggap telah melanggar sejumlah aturan, diantaranya Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Pasal 18).

Kemudian Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota (Pasal 24).

Dan Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011, tentang Penyelenggaran Pemasangan Reklame (Pasal 5).

"Penertiban ini juga berdasarkan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru," kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Jumat (19/1/2024).

Baca juga: Bawaslu HSU Layangkan Imbauan Tertulis ke Parpol, Temukan 240 Pelanggaran Pemasangan APK

Baca juga: Terima Laporan Puluhan APK Diduga Melanggar Aturan, Begini Respon Bawaslu Banjarbaru

Adapun sasaran APK yang ditertibkan petugas yakni di Jalan Karang Sawo, Karang Anyar 1, 2 dan Jalan Nadjmi Adhani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.

APK yang dianggap menyalahi aturan diantaranya, terpasang atau ditempel pada, pohon, tiang listrik milik PLN, tiang telpon dan rambu-rambu lalu lintas.

"Penertiban APK ini juga karena adanya keluhan dari masyarakat, yang membuat kumuh lingkungan sekitar jalan," jelas Yanto. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved