Pemilu 2024
Langgar Perda, Puluhan Alat Peraga Kampanye Caleg di Banjarbaru Ditertibkan Satpol PP
Puluhan APK baliho maupun spanduk Calon Legeslatif (Caleg) yang ada di Kota Banjarbaru, ditertibkan personel Satpol
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) baliho maupun spanduk Calon Legeslatif (Caleg) yang ada di Kota Banjarbaru, ditertibkan personel Satpol.
APK tersebut dianggap telah melanggar sejumlah aturan, diantaranya Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Pasal 18).
Kemudian Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Penghijauan Kota (Pasal 24).
Dan Perda Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2011, tentang Penyelenggaran Pemasangan Reklame (Pasal 5).
"Penertiban ini juga berdasarkan Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kota Banjarbaru," kata Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, Jumat (19/1/2024).
Baca juga: Bawaslu HSU Layangkan Imbauan Tertulis ke Parpol, Temukan 240 Pelanggaran Pemasangan APK
Baca juga: Terima Laporan Puluhan APK Diduga Melanggar Aturan, Begini Respon Bawaslu Banjarbaru
Adapun sasaran APK yang ditertibkan petugas yakni di Jalan Karang Sawo, Karang Anyar 1, 2 dan Jalan Nadjmi Adhani, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
APK yang dianggap menyalahi aturan diantaranya, terpasang atau ditempel pada, pohon, tiang listrik milik PLN, tiang telpon dan rambu-rambu lalu lintas.
"Penertiban APK ini juga karena adanya keluhan dari masyarakat, yang membuat kumuh lingkungan sekitar jalan," jelas Yanto. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Alat Peraga Kampanye (APK)
Satpol PP Banjarbaru
Pemilu 2024
APK
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Bawaslu Kota Banjarbaru
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.