Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel

Sidang Perkara Dugaan TPPU Narkoba Lian Silas, Jaksa : Beberapa Narapidana yang Jadi Dijadikan Saksi

Sidang perkara dugaan Tind TPPU  narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas, dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

|
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Sidang perkara dugaan TPPU narkoba jaringan internasional dengan terdakwa Lian Silas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan terdakwa Lian Silas, dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal ini seiring ditolaknya eksepsi yang diajukkan oleh penasihat hukum terdakwa Lian Silas pada Selasa (16/1/2024) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Selain menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak ini pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Lian Silas ini.

Terkait hal ini pula, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin pun akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya yakni Selasa (23/1/2024).

Baca juga: Sambut Prabowo, Puluhan Armada Angkutan Umum Dikerahkan untuk Bawa Massa Menuju Gor Rudy Resnawan

Baca juga: Mayat di Pantai Madani Sungai Loban Tanahbumbu Diduga Korban Pembunuhan, Kades: Warga Pendatang

"Ada sekitar lima saksi yang terlebih dahulu kami hadirkan dalam persidangan nanti," ujar Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi.

Habibi pun membeberkan untuk saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam perkara yang menjerat Lian Silas ini dari berbagai latar belakang.

Dirincikannya saksi-saksi yang dimaksud mulai dari pihak penyidik dari Bareskrim Polri, kemudian juga warga binaan atau narapidana, serta pihak keluarga.

"Ada beberapa narapidana yang juga kami ajukkan sebagai saksi, tentunya yang juga terkait dengan jaringan ini," jelasnya.

Dibeberkan juga oleh Habibi bahwa untuk saksi yang berstatus narapidana ini sendiri ditahan di luar Kalsel, sehingga kemungkinan tidak dihadirkan di dalam ruang sidang.

"Mungkin nanti lewat zoom meeting," tutupnya.

Lian Silas sendiri beberapa waktu lalu ditangkap oleh Bareskrim Polri, dengan dugaan melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang sampai saat ini masih buron.

Terdakwa Lian Silas diduga kuat menerima aliran dana dari hasil bisnis haram sang anak, kemudian dibelikan sejumlah aset dan membangun bisnis.

Tak heran karenanya sejumlah aset milik Lian Silas seperti restoran Shanghai Palace dan Hotel Mentaya Inn yang juga satu gedung dengan Beluga Kafe di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin disita. Termasuk Hotel Armani di Muara Teweh dan berbagai aset lainnya.

Baca juga: Mayat di Pantai Madani Sungai Loban Tanahbumbu Diduga Korban Pembunuhan, Kades: Warga Pendatang

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lian Silas pun dijerat dengan 6 pasal yang berbentuk kombinasi yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Pasal 137 Huruf A dan B UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved