Kecelakaan Maut di Banjarbaru

Kecelakaan di Jalan A Yani Km 29 Guntung Payung Banjarbaru, Pengemudi Fortuner Resmi Jadi Tersangka

Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru, resmi menetapkan satu tersangka dalam peristiwa kecelakaan, yakni pengemudi fortuner

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Sat Lantas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru saat melakukan pendataan di lokasi kecelakaan lalu lintas, Jalan A Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru, resmi menetapkan satu tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kecelakaan itu terjadi di Jalan A Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kamis (18/1/2024) lalu, sekira pukul 04.00 Wita.

Status tersangka ditetapkan, setelah dilakukan gelar perkara, di Mapolres Banjarbaru, Senin (22/1/2023) pagi.

Tersangkanya tidak lain adalah pengemudi Mobil Fortuner Putih, dengan Nomor Polisi DA 12 IA, seorang gadis yang masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Informa Qmall Banjarbaru Beri Diskon ke Masyakarat, Mulai Rak Hingga Karpet Bulu

Baca juga: Pilih Belajar di Ruang Kelas yang Kebanjiran, Ini Alasan Mahmudah Siswa SDN Banua Hanyar 2 Dasel HSS

"Dalam gelar perkara didapatkan kesimpulan adanya tindak pidana dari kejadian tersebut, sehingga kasusnya dinaikan ke penyidikan," kata Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji.

Dijelaskan Syahruji bahwa tersangka dinilai telah melanggar UU Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal enam tahun pidana penjara.

Meski kini statusnya sudah jadi tersangka, namun pengemudi Fortuner tidak dilakukan penahanan di Polres Banjarbaru.

"Oleh penyidik yang bersangkutan hanya diminta wajib lapor dua kali dalam sepekan," ujar Syahruji.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved