Kecelakaan Maut di Banjarbaru
Tersangka Lakalantas Tewaskan 2 Orang di Jalan A Yani Km 29 Banjarbaru Tak Ditahan, Ini Alasannya
Tersangka kecelakaan maut yang tewaskan 2 orang di Jalan A Yani Km 29 Kota Banjarbaru tidak ditahan, begini penjelasan polisi
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner Putih sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Km 29 Guntung Payung Banjarbaru.
Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) lalu, menyedot perhatian publik, sebab mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan 16 orang mengalami luka-luka.
Meski kini gadis berusia 16 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan pada yang bersangkutan.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, hal itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam Pasal 32 Ayat 2 disebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan
dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau
lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
"Sedangkan dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun pidana penjara," katanya, Senin (22/1/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS - Tabrakan Maut di Jalan A Yani Km 29 Banjarbaru, Dua Orang Tewas di Tempat
Baca juga: BREAKING NEWS - Pohon Akasia Tumbang di Taman Kamboja, Timpa Satu Mobil
Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polres Banjarbaru dua kali dalam sepekan.
Wajib lapor dilakukan oleh tersangka hingga upaya diversi yang dilakukan oleh penyidik membuahkan hasil.
Sebab ujar Syahruji, penyidik wajib mengupayakan diversi paling lama satu pekan setelah proses penyidikan dimulai.
"Setelah upaya diversi dilakukan, satu bulan harus ada hasilnya. Selama proses itu tersangka tetap wajib lapor," jelasnya.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana, untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
kecelakaan lalu lintas
Jalan A Yani Km 29
Kota Banjarbaru
kecelakaan maut di Banjarbaru
Satlantas Polres Banjarbaru
Polres Banjarbaru
Banjarmasinpost.co.id
Penyidikan Kecelakaan Fortuner Tewaskan 2 Orang Dihentikan, PN Banjarbaru Tetapkan Diversi Kasus |
![]() |
---|
Sepekan Berlalu, Upaya Diversi Kasus Laka Lantas Km 29 Banjarbaru Masih Berproses |
![]() |
---|
Imbas Laka Maut di Jalan A Yani Km 29 Banjarbaru Polisi, Rencanakan Atur Ulang Keberadaan U-Turn |
![]() |
---|
Duka Keluarga Sopir Korban Tewas Tabrakan di Jalan A Yami Km 29 Banjarbaru, Tinggalkan 2 Buah Hati |
![]() |
---|
Kecelakaan di Jalan A Yani Km 29 Guntung Payung Banjarbaru, Pengemudi Fortuner Resmi Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.