Kecelakaan Maut di Banjarbaru

Tersangka Lakalantas Tewaskan 2 Orang di Jalan A Yani Km 29 Banjarbaru Tak Ditahan, Ini Alasannya

Tersangka kecelakaan maut yang tewaskan 2 orang di Jalan A Yani Km 29 Kota Banjarbaru tidak ditahan, begini penjelasan polisi

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Satlantas Polres Banjarbaru untuk BPost
Personel Unit Laka Satlantas Polres Banjarbaru saat melakukan pendataan di lokasi kecelakaan lalu lintas, Jalan A Yani Km 29, Kelurahan Guntung Payung, Banjarbaru.Terpantau kondisi mobil Fortuner juga rusak berat akibat tabrakan ini. selain2 tewas, 16 orang alami luka-luka. Pengemudi Fortuner telah ditetapkan sebagai tersangka namun tak ditahan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Polisi telah menetapkan pengemudi Fortuner Putih sebagai tersangka, dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani Km 29 Guntung Payung Banjarbaru.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) lalu, menyedot perhatian publik, sebab mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan 16 orang mengalami luka-luka.

Meski kini gadis berusia 16 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan pada yang bersangkutan.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, hal itu telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Dalam Pasal 32 Ayat 2 disebutkan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan 
dengan syarat anak telah berumur 14 tahun atau 
lebih dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. 

"Sedangkan dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Pasal 310 Ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009, tentang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun pidana penjara," katanya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS - Tabrakan Maut di Jalan A Yani Km 29 Banjarbaru, Dua Orang Tewas di Tempat

Baca juga: BREAKING NEWS - Pohon Akasia Tumbang di Taman Kamboja, Timpa Satu Mobil

Selama proses penyidikan berlangsung, tersangka diwajibkan untuk melaporkan diri ke Polres Banjarbaru dua kali dalam sepekan.

Wajib lapor dilakukan oleh tersangka hingga upaya diversi yang dilakukan oleh penyidik membuahkan hasil.

Sebab ujar Syahruji, penyidik wajib mengupayakan diversi paling lama satu pekan setelah proses penyidikan dimulai.

"Setelah upaya diversi dilakukan, satu bulan harus ada hasilnya. Selama proses itu tersangka tetap wajib lapor," jelasnya.

Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana, ke proses di luar peradilan pidana, untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved