Kecelakaan Maut di Banjarbaru

Penyidikan Kecelakaan Fortuner Tewaskan 2 Orang Dihentikan, PN Banjarbaru Tetapkan Diversi Kasus

Jajaran Polres Banjarbaru hentikan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yangmelibatkananak di bawah umur, ini alasannya

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Satlantas Polres Banjarbaru untuk BPost
Mobil Bus Isuzu Rusak Berat - Kecelakaan lalu lintas melibatkan satu Mobil Bus Isuzu warna Silver bernomor polisi KT 7702 EG dan Mobil Fortuner warna putih, DA 12 IA di Jalan A Yani Km29, dua orang dikabarkan tewas dalam kejadian ini. Penyidikan kasus ini telah resmi dihentikan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Upaya Diversi pada kasus laka maut Fortuner Putih yang melibatkan anak di bawah umur di Banjarbaru, kini sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Penetapan Diversi oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru itu melalui surat nomor : 1/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjb, tertanggal 12 Februari 2024.

Berkaitan hal itu polisi pun menghentikan proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor : 07 / II / 2024, tertanggal 15 Februari 2024.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, bahwa upaya Diversi tersebut sudah sesuai ketentuan bunyi pasal 7, 8 dan 29 UU RI Nomor 11 th 2012 tentang Simtem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam menangani kasus dimaksud," kata Syahruji, Selasa (20/2/2024).

Lanjut Syahruji menjelaskan, bahwa hasil penyidik dalam mengupayakan Diversi berdasarkan Surat Hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas I Banjarmasin.

Surat tersebut ujar Syahruji dengan nomor Reg Litmas : Lit.ABH / Bapas Bjm / I / 2024-10.1, tertanggal 30 Januari 2024.

"Dalam surat itu berisi rekomendasi Diversi dan pelaku untuk dikembalikan kepada orangtuanya," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Tewaskan 2 Orang di Banjarbaru, Pengemudi Fortuner Remaja Perempuan Umur 16 Tahun

Baca juga: Kecelakaan di Jalan A Yani Km 29 Guntung Payung Banjarbaru, Pengemudi Fortuner Resmi Jadi Tersangka

Diberitakan sebelumnya, dua orang dinyatakan tewas di tempat, dalam insiden kecelakaan lalu lintas, di Jalan A Yani km 29, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalsel.

Selain menimbulkan korban jiwa, kecelakaan yang terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 04.00 Wita, menyebabkan 16 orang lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan tersebut melibatkan dua unit kendaraan roda 4, yakni Mobil Bus Isuzu warna Silver bernomor polisi KT 7702 EG dan Mobil Fortuner warna putih, DA 12 IA.

Bermula saat Mobil Bus Isuzu hendak memutar balik arah di lokasi kejadian, tiba-tiba bertabrakan dengan Mobil Fortuner yang datang dari arah Banjarmasin menuju Banjarbaru.

Ironisnya, pengemudi Mobil Fortuner rupanya merupakan seorang anak perempuan yang masih berusian 16 tahun.

Adapun korban meninggal dunia dari kecelakaan tersebut satu diantaranya merupakan pengemudi Mobil Bus Isuzu.

Korban bernama Mirza Pebrianto, mengalami luka robek pada kepala, pendarahan aktif pada telinga, dan luka lecet pada wajah.

"Korban meninggal dunia lainnya adalah penumpang mobil bus, atas nama Hamidah, mengalami luka robek di kepala, luka robek dan tangan kiri," ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved