Pemilu 2024
KPU Tanahbumbu Minta Dispcapil Segera Terbitkan e-KTP Fisik untuk Pemilih Pemula
KPU Tanbu berharap disdukcapil bisa menerbitkan e-KTP fisik untuk pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pencoblosan di Pilpres
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) berharap disdukcapil bisa menerbitkan e-KTP fisik untuk pemilih pemula yang genap berusia 17 tahun pada hari pencoblosan di Pemilihan Umum (Pemilu) Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 14 Februari mendatang.
Jika sudah mendapatkan e-KTP fisik, KPU Tanah Bumbu mempersilahkan pemilih pemula itu untuk membawa e-KTP fisik ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Tanah Bumbu, Puryad.,.
"Untuk pemilih pemula yang sudah melakukan perekaman akan tetapi e-KTP fisik belum terbit, diharapkan menunggu terbitnya e-KTP fisik agar bisa memilih ke TPS yang dimana alamat pemilik tertera saat Pemilu" kata Puryadi.
Ditanya terkait data pemilih pemula yang lumayan banyak di Kabupaten Tanah Bumbu belum melakukan perekaman e-KTP di Disdukcapil Tanbu, pihaknya mengaku bakal selalu akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
Baca juga: Gegara Uang Parkir, Buruh di Banjarmasin Terluka Ditusuk, Pelaku Aniaya Korban Saat Berpapasan
Baca juga: Bulog Kalsel Tahan Laju Inflasi dengan 1.977 Ton Beras
"Nanti setelah mendekati 15 hari sebelum pencoblosan Pilpres, bakal mendatangi Disdukcapil Tanbu untuk menanyakan sampai dimana progres pembuatan e-KTP bagi pemilih pemula tersebut" katanya
Terpisah Saat ini dikatakan Gento Haryadi Kepala Disdukcapil Tanahbumbu, sudah ada 6 kecamatan yang mereka lakukan pelayanan, dari enam kecamatan ini, tertanggal 24 Januari 2024, total ada 993 orang yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik, atau 84,8 persen dari target selesai di 14 Februari 2024.
“Untuk yang 993 ini tidak semuanya pemilih pemula juga ada juga ada pemilih dewasa sekitar 15 - 20 persen. Jadi tidak mutlak semuanya pemilih pemula bahkan ada pemilih yang belum 17 tahun , namun dengan asumsi di bulan September 2024 nanti usianya sudah 17 tahun,” ucap Gento Haryadi di ruang kerjanya kepada BanjarmasinPost, Rabu (24/1/2024)..
(Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
| Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
|
|---|
| Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
|
|---|
| Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
|
|---|
| Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.