Kabar Kaltim
Pengedar Sabu di Sungai Kunjang Samarinda Kaltim Ditangkap, Ngaku Baru Enam Bulan Jualan
Polresta Samarindamembekuk pengedar barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kujang Samarinda.
BANJARMASINPOST.CO.ID.SAMARINDA - Anggota Resnarkob Polresta Samarinda membekuk pengedar barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Berbulan-bulan sukses menjalankan bisnis haramnya, pengedar barang haram narkotika jenis sabu di Jalan Kahoi, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur akhirnya tertangkap polisi.
Pengedar bernama Supriady (38) tersebut berhasil tertangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Senin 15 Januari 2024 lalu.
Peredaran gelap barang haram narkotika ini berhasil terungkap dari laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di rumahnya sendiri yang berada di alamat tersebut di atas.
Baca juga: Jasad Warga Asing Asal Myanmar Mengapung di Sungai Barito Kalteng, Korban Terpeleset dan Jatuh
Baca juga: KPU Tanahbumbu Minta Dispcapil Segera Terbitkan e-KTP Fisik untuk Pemilih Pemula
Setelah dilakukan observasi polisi akhirnya meringkus Supriady dengan 19 poket seberat 7,79 gram brutto dalam genggamannya.
Tidak hanya itu ditemukan juga sendok penakar, dua bundel plastik klip, timbangan digital dan satu unit handphone di dalam kamar pelaku.
"Pengakuan dia baru enam bulan jualan. Dia pemain baru," beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (23/1/2024).
Dari pengakuan pelaku juga diketahui barang haram yang dijual dengan harga Rp 200 ribu per poketnya.
Tentu saja barang haram itu diperoleh dari seorang bandar berinisial OA yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Sebulu Kukar Isi Hari Tua dengan Edarkan Barang Haram
"Pengakuan dia sudah tiga kali pesan. Biasa pelaku ini ngambil 1-2 gram kepada OA itu. Baru dijual kembali," bebernya.
Atas perbuatannya Supriady disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Berbulan-bulan Bisnis Barang Haram di Samarinda, Pelaku Kini Dibekuk hingga 19 Poket Disita Polisi,
Banjarmasinpost.co.id
Sungai Kunjang
Polresta samarinda
Kelurahan Karang Anyar
Kecamatan Sungai Kunjang
| Di Tengah Kepulan Asap, Petugas Sempat Evakuasi Kucing saat Kebakaran di Balikpapan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Berjalan Santai Arah Balikpapan, Dua Tahanan Kabur Polsek Samarinda Kota Terekam CCTV | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pakai Celana Jins Panjang dan Kaos Merah, Satu Tahanan Kabur Polsek Kota Samarinda Ditangkap | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kelabuhi CCTV, Ini Kecerdikan 15 Tahanan Sehingga Bisa Kabur dari Polsek Samarinda Kota | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| 15 Tahanan Kabur dari Polsek Samarinda Kota, Kapolda Kaltim: Pelajaran Berharga Buat Kami | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.