Pemilu 2024

APK Peserta Pemilu 'Serampangan' Disisir Petugas Gabungan Tala, Pelang Kayu Dipaku di Pohon Dilepas

Sejumalh Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tak sesuai aturan ditertibkan oleh aparat gabungan di Kabupaten Tanahlaut

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
PETUGAS gabungan menertibkan APK peserta pemilu yang dipasang menyalahi ketentuan, Kamis (25/1) siang. Di antaranya dipaku di batang pohon. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 mulai dilakukan oleh petugas gabungan di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegiatan pertama dilakukan, Kamis (25/1/2024) hari ini. Petugas atau tim gabungan terdiri atas personel Satpol PP dan Damkar Tala, Bawaslu Tala, KPU Tala, Badan Kesbangpol, dan TNI/Polri.

Mereka bergerak menyisir beberapa ruas jalan protokol di Kota Pelaihari hingga ke pinggiran wilayah kota. Tim berkumpul di markas kantor Satpol PP Tala di Jalan A Syairani.

Mereka menyusuri ruas jalan raya di kawasan pusat perkantoran tersebut hingga mencapai simpang tiga Saranghalang. Lalu, belok kanan menyisir ruas Jalan A Yani di kawasan Parit.

Lalu terus bergerak lurus menapaki Jalan Kemakmuran hingga Jalan Pancasila melintasi rumah dinas jabatan bupati. Kemudian tim gabungan balik kanan dan menapaki Jalan A Yani arah ke bundaran Angsau.

Selanjutnya terus bergerak ke arah Banjarmasin hingga ke kawasan Gunung Kayangan di Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari.

Di sepanjang ruas jalan yang disisir, tim gabungan mencermati APK yang dinilai serampangan yakni melanggar ketentuan tempat pemasangan maupun cara pemasangan.

Baca juga: Kala Honor Pelipat Suara Cair, Para Mahasiswa Ini Tersenyum Kantongi Jutaan Rupiah

Baca juga: Update Kecelakaan Tewaskan 5 Guru SMKN 1 Siantar Sumut, Identitas hingga Kronologi Kejadian

APK yang yang dipaku ke batang pohon atau diikat di tiang listrik, mereka lepaskan pakunya/dilepas ikatan talinya. Baliho APK tersebut tetap dibiarkan berdiri berpijak pada tiang kayu di sisi kanan kiri baliho APK tersebut. 

Sedangkan APK berupa baliho ukuran kecil yang murni ditempelkan (dipaku) di batang pohon tanpa ada tiang kayu penyangga atau diikat di tiang listrik, langsung dibawa ke kantor Bawaslu Tala.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri mengatakan bagi pemilik APK yang dievakuasi tersebut ingin mengambil kembali, disilakan datang ke kantor Bawaslu Tala di kawasan simpang Angsau, Pelaihari.

Pada kegiatan tersebut, Kusir mengatakan sedikitnya tercatat 39 unit baliho yang diamankan. Pihaknya bersama tim gabungan akan kembali bergerak melakukan penertiban APK peserta pemilu pada pekan depan.

Berdasar data yang masuk dari Bawaslu Tala, sebutnya, ada sekitar 339 unit baliho yang terpasang menyalahi ketentuan. Lokasinya tersebar di ruas jalan raya di Tala.

(banjarmasinpost.co.id/roy) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved