Berita Banjarbaru
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual 4 Lelaki di Banjarbaru, Berawal Ajakan Makan
Empat orang warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kini terpaksa harus menjalani proses hukum, di Polres Banjarbaru.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Empat orang warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kini terpaksa harus menjalani proses hukum, di Polres Banjarbaru.
Tiga pria dewasa dan satu anak di bawah umur itu diamankan, lantaran terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru berusia 12 tahun.
Semua berawal ketika para pelaku bertemu dengan korban di Jalan Ahmad Yani Banjarbaru. Saat itu korban dikatakan sedang berjalan kaki sendirian, Rabu (10/1/2023) malam.
Saat itu dua orang pelaku menegur dan mengajak korban untuk makan, di Jalan A Yani Km 33,5 Banjarbaru.
Baca juga: Besok Malam Barito Putera Bershalawat Bareng Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf. Launching Buku Ini
Baca juga: Kebakaran di Satui Tanahbumbu, Satu Unit Rumah dan Motor Habis Terbakar
Seusai makan kemudian dua pelaku mengajak korban untuk pergi kepenginapan, lokasinya tidak jauh dari tempat sebelumnya mereka makan.
Sampai di penginapan dua pelaku lainnya datang, dan di tempat itu juga korban mendapat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan oleh keempat pelaku secara bergantian.
"Siang harinya korban bercerita dengan orangtuanya, sampai kemudian melapor ke Polres Banjarbaru," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Kamis (25/1/2024).
Setelah menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perkara tersebut.
Keempat pelaku diamankan pada Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru, dan di Back Up oleh Satreskrim Polres Banjar, ditempat terpisah tanpa perlawanan.
Baca juga: Penjelasan Dinkes Tanahlaut Soal DBD Dikabarkan Renggut Nyawa Warga KecamatanTakisung
Adapun keempat pelaku masing-masing F (24), MEM (20), M (23) dan ABH (16 th). Mereka kini menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru.
"Dari keempat pelaku itu, dua diantaranya pekerja swasta, satu pedagang dan satunya lagi belum bekerja," jelas Syahruji.
Saat ini terhadap tiga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru, sedangkan terhadap satu orang pelaku anak di tahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara.
Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Dari perkara ini, dapat diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orangtua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual. Untuk itu diimbau kepada seluruh orangtua agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain dan kegiatan anak-anaknya" jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
Festival Karawitan dan Wayang Climen Meriahkan HUT Ke-9 Kejogja Kalsel di Banjarbaru |
![]() |
---|
Respons Dugaan Penganiayaan Siswa Inklusi oleh Guru di Amuntai, Disdikbud Kalsel Lakukan Evaluasi |
![]() |
---|
Empat PAW Komisioner KPU Banjarbaru Dilantik, Langsung Kerja Cek Hasil Coklit |
![]() |
---|
Putra Kebudayaan Cilik Banua Ini Kalungkan Syal ke Pejabat Negara |
![]() |
---|
Harga Beras Banjar Stabil, Pasokan Beras Jawa Kosong di Pasaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.