Berita Banjarbaru

Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual 4 Lelaki di Banjarbaru, Berawal Ajakan Makan

Empat orang warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kini terpaksa harus menjalani proses hukum, di Polres Banjarbaru.

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Banjarbaru untuk Bpost
Salah satu pelaku dan sarana yang digunakan, dalam kasus kekerasan seksual di Banjarbaru. 

BANJARMARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Empat orang warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, kini terpaksa harus menjalani proses hukum, di Polres Banjarbaru.

Tiga pria dewasa dan satu anak di bawah umur itu diamankan, lantaran terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru berusia 12 tahun.

Semua berawal ketika para pelaku bertemu dengan korban di Jalan Ahmad Yani Banjarbaru. Saat itu korban dikatakan sedang berjalan kaki sendirian, Rabu (10/1/2023) malam.

Saat itu dua orang pelaku menegur dan mengajak korban untuk makan, di Jalan A Yani Km 33,5 Banjarbaru.

Baca juga: Besok Malam Barito Putera Bershalawat Bareng Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf. Launching Buku Ini

Baca juga: Kebakaran di Satui Tanahbumbu, Satu Unit Rumah dan Motor Habis Terbakar

Seusai makan kemudian dua pelaku mengajak korban untuk pergi kepenginapan, lokasinya tidak jauh dari tempat sebelumnya mereka makan.

Sampai di penginapan dua pelaku lainnya datang, dan di tempat itu juga korban mendapat perlakuan kekerasan seksual yang dilakukan oleh keempat pelaku secara bergantian.

"Siang harinya korban bercerita dengan orangtuanya, sampai kemudian melapor ke Polres Banjarbaru," kata Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas AKP Syahruji, Kamis (25/1/2024).

Setelah menerima laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap perkara tersebut.

Keempat pelaku diamankan pada Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru, dan di Back Up oleh Satreskrim Polres Banjar, ditempat terpisah tanpa perlawanan.

Baca juga: Penjelasan Dinkes Tanahlaut Soal DBD Dikabarkan Renggut Nyawa Warga KecamatanTakisung

Adapun keempat pelaku masing-masing F (24), MEM (20), M (23) dan ABH (16 th). Mereka kini menjalani proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Banjarbaru.

"Dari keempat pelaku itu, dua diantaranya pekerja swasta, satu pedagang dan satunya lagi belum bekerja," jelas Syahruji.

Saat ini terhadap tiga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Banjarbaru, sedangkan terhadap satu orang pelaku anak di tahan di Rutan Polsek Banjarbaru Utara.

Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Dari perkara ini, dapat diambil pelajaran bahwa kurangnya pengawasan dan pendidikan dari orangtua berpotensi menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual. Untuk itu diimbau kepada seluruh orangtua agar lebih berhati-hati dan senantiasa mengawasi lingkungan bermain dan kegiatan anak-anaknya" jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved